Aturan Baru THR PPPK 2026: Ini Bedanya Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Aturan Baru THR PPPK 2026: Ini Bedanya Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Skema THR PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu 2026 Dibedakan Berdasarkan Status Kerja-Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Pemerintah menetapkan skema Tunjangan Hari Raya (THR) yang berbeda bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu mulai tahun anggaran 2026.

Kebijakan ini menegaskan prinsip keadilan berbasis beban kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Dalam regulasi tersebut, PPPK dengan status penuh waktu memperoleh hak THR secara utuh dan nilainya disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sementara itu, PPPK paruh waktu menerima THR secara proporsional, menyesuaikan jam kerja dan ketentuan kontrak yang berlaku.

BACA JUGA:Kabar Gembira Guru di Awal 2026! TPG THR 100 Persen Mulai Cair Bertahap, Ini Penjelasan Resmi Kemenkeu

BACA JUGA:KESEHATAN DALAM GENGGAMAN! AI-Wellness Thrive Smart Ring Cincin Ajaib Berbasis AI Bisa Baca Tingkat Stres

Perbedaan Jam Kerja Jadi Dasar Penghitungan

PPPK penuh waktu menjalankan kewajiban kerja standar aparatur sipil negara, yakni 8 jam per hari atau setara 40 jam per minggu.

Dengan skema ini, pemerintah menetapkan bahwa komponen THR yang diterima mencakup gaji pokok satu bulan penuh beserta tunjangan yang melekat.

Berbeda dengan itu, PPPK paruh waktu hanya bekerja sekitar 20 hingga 30 jam per minggu atau rata-rata 4 jam per hari.

Konsekuensinya, besaran THR yang diberikan tidak penuh dan dihitung secara proporsional berdasarkan total jam kerja efektif selama masa kontrak.

BACA JUGA:Jadwal Pencairan THR PNS PPPK dan Paruh Waktu 2026

BACA JUGA:Cair Awal Maret, Inilah Besaran THR PNS, PPPK, dan Paruh Waktu Tahun 2026

Nilai THR PPPK Tidak Sama Rata

Dari sisi nominal, PPPK penuh waktu berhak atas THR senilai satu bulan gaji pokok yang berkisar antara Rp2 juta hingga Rp6 juta, tergantung golongan dan masa kerja.

Selain gaji pokok, THR juga mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan ASN.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: