Validasi SKTP Jadi Kunci Utama Pencairan TPG Guru Tahun 2026
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 dipastikan hanya dapat dilakukan setelah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) tervalidasi secara sistem.-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 dipastikan hanya dapat dilakukan setelah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) tervalidasi secara sistem.
Validasi SKTP menjadi tahapan krusial yang wajib diselesaikan seluruh guru penerima sebelum dana TPG dicairkan per triwulan.
Proses validasi dilaksanakan secara daring melalui platform resmi Info GTK yang dikelola Kemendikdasmen.
Mekanisme ini bertujuan memastikan keakuratan data individu guru, mulai dari identitas hingga rekening bank, agar penyaluran anggaran negara tepat sasaran.
BACA JUGA:Mekanisme Transfer Rekening untuk Pencairan TPG Bulanan Tahun 2026
Prosedur Validasi SKTP di Info GTK
Guru diwajibkan mengakses laman Info GTK menggunakan akun PTK yang terintegrasi dengan Dapodik.
Setelah berhasil masuk, guru perlu memeriksa dan memastikan data rekening bank sesuai dengan rekening gaji bulanan yang aktif.
Tahap selanjutnya adalah menyetujui pakta integritas sebagai bentuk pernyataan kebenaran data.
BACA JUGA:TPG Bulanan Tahap Ujicoba, Ini Jadwal dan Penerimanya
BACA JUGA:Skema Baru! Inilah Cara Mendapatkan Pembayaran TPG Bulanan pada Tahun 2026
Setelah konfirmasi dilakukan, sistem akan mengunci data dan menjadikannya acuan penerbitan SKTP.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, guru dianjurkan segera berkoordinasi dengan operator sekolah untuk pembaruan data di Dapodik.
Arti Kode Status Validasi SKTP
Dalam Info GTK, status validasi ditandai dengan kode tertentu yang menunjukkan posisi proses pencairan, antara lain:
-
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: