Update Pencairan THR TPG 100 Persen 13 Januari 2026, Ratusan Pemda Sudah Terbitkan SP2D
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) THR 100 persen mulai direalisasikan di berbagai daerah sejak awal Januari 2026.-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) THR 100 persen mulai direalisasikan di berbagai daerah sejak awal Januari 2026.
Hingga 13 Januari 2026, tercatat 333 dari total 546 pemerintah daerah telah menerima tambahan alokasi anggaran dengan nilai mencapai Rp7,66 triliun. Seiring itu, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) juga telah diterbitkan oleh sejumlah pemda.
Meski demikian, proses pencairan tidak berlangsung serentak. Di banyak daerah, dana TPG masih disalurkan secara bertahap karena harus melewati proses validasi data pada sistem Dapodik dan Info GTK.
Pemerintah menegaskan bahwa keterlambatan teknis ini bukan penundaan kebijakan, melainkan bagian dari pengamanan administrasi agar dana tepat sasaran.
BACA JUGA:Cek Rekening, Inilah Daftar Daerah Terbaru yang Cairkan THR TPG 100 Persen per 10 Januari 2026
BACA JUGA:Aturan Baru THR PPPK 2026: Ini Bedanya Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Kriteria Penerima THR TPG dan Tunjangan Tambahan
Guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima TPP atau tunjangan kinerja daerah ditetapkan sebagai penerima THR TPG dan gaji ke-13 sebesar 100 persen.
Skema ini dirancang untuk menjaga keadilan penghasilan antarguru ASN, khususnya di daerah yang belum menerapkan tunjangan tambahan berbasis kinerja.
Sementara itu, guru ASN yang belum bersertifikasi tetap memperoleh dukungan melalui Tambahan Penghasilan (Tamsil) dengan besaran Rp250.000, atau sesuai kebijakan dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
BACA JUGA:Jadwal Pencairan THR PNS PPPK dan Paruh Waktu 2026
Jadwal Pencairan dan Ketentuan Teknis
Secara umum, pencairan THR aparatur negara dilakukan sekitar H-10 menjelang Idulfitri. Namun, untuk TPG, waktu pencairannya kerap mengikuti jadwal terpisah dari gaji pokok karena membutuhkan proses verifikasi khusus.
Pemerintah memastikan tidak ada pemotongan iuran kredit dalam pencairan THR TPG. Potongan yang berlaku hanya PPh Pasal 21 dengan tarif minimal, yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Guru juga diimbau aktif memantau Jam JJM, status kepegawaian, dan validasi data sekolah guna menghindari kendala administratif.
Landasan Hukum THR dan Gaji ke-13 Guru
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: