Maret Berkah! Guru Serdik Bakal Terima TPG dan THR Idulfitri, Segini Besarannya

Maret Berkah! Guru Serdik Bakal Terima TPG dan THR Idulfitri, Segini Besarannya

Bulan Maret menjadi momentum istimewa bagi guru bersertifikat pendidik (Serdik) di seluruh Indonesia yang dapat THR dan TPG-Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Bulan Maret menjadi momentum istimewa bagi guru bersertifikat pendidik (Serdik) di seluruh Indonesia. Pada periode ini, pemerintah menyalurkan dua hak finansial sekaligus, yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kombinasi dua tunjangan tersebut memberikan tambahan penghasilan signifikan menjelang perayaan Idulfitri.

TPG merupakan tunjangan rutin yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi serta beban kerja.

Pada tahun 2026, skema penyaluran TPG diarahkan lebih tertib dan berkelanjutan, sehingga guru dapat menerima tunjangan ini secara lebih pasti setiap bulan.

BACA JUGA:SKTP Januari Tidak Terbit? Jangan Panik, Skema TPG Bulanan 2026 Punya Cerita Panjang

BACA JUGA:Resmi Berlaku 2026! TPG Guru Tak Lagi Triwulanan, Cair Setiap Bulan Mulai Januari

Besaran TPG bagi guru ASN, baik PNS maupun PPPK, ditetapkan setara satu kali gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.

Artinya, semakin tinggi golongan dan masa kerja guru, semakin besar pula nilai TPG yang diterima.

Sementara itu, guru non-ASN bersertifikat memperoleh TPG dengan nominal tetap sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Selain TPG bulanan, guru bersertifikat juga berhak atas THR TPG yang dibayarkan menjelang Hari Raya.

THR TPG diberikan sebesar 100 persen dari nilai TPG bulanan, sehingga pada bulan Maret guru berpotensi menerima tunjangan ganda.

BACA JUGA:Kabar Gembira Guru ASN: THR TPG 100 Persen Cair Januari 2026, THR Lebaran Menyusul Maret

BACA JUGA:Kenapa Pencairan THR TPG 100 Persen Tertunda? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli serta memberikan penghargaan atas profesionalisme guru.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: