Skema THR PPPK Paruh Waktu dan Honorer: Perbedaan Hak, Nominal, dan Kepastian
Pemerintah menerapkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak seragam antara PPPK paruh waktu dan tenaga honorer-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Pemerintah menerapkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak seragam antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan tenaga honorer.
Perbedaan ini bukan sekadar nominal, tetapi menyangkut status hukum, kepastian pembayaran, dan jaminan keberlanjutan hak.
PPPK paruh waktu memperoleh THR dengan mekanisme proporsional, dihitung dari jam kerja efektif yang umumnya berada di kisaran 20–30 jam per minggu.
Dengan skema tersebut, nilai THR yang diterima berada pada rentang Rp1 juta hingga Rp3 juta, bergantung pada gaji pokok bulanan, beban kerja, serta tunjangan melekat seperti tunjangan pangan atau tunjangan daerah.
BACA JUGA:Aturan Baru THR PPPK 2026: Ini Bedanya Penuh Waktu dan Paruh Waktu
BACA JUGA:Tips Lolos Mendapatkan Pinjaman Briguna Karya BRI pada Januari 2026, Peluang Besar Bagi PNS PPPK
Sebaliknya, tenaga honorer tidak memiliki hak THR yang dijamin secara nasional. Pemberian THR sepenuhnya bergantung pada kebijakan masing-masing instansi dan ketersediaan anggaran.
Akibatnya, sebagian honorer tidak menerima THR sama sekali, sementara sebagian lain hanya memperoleh nominal kecil tanpa standar baku.
Jika dibandingkan, PPPK penuh waktu berada di posisi yang jauh lebih kuat.
Kelompok ini menerima THR setara satu bulan gaji penuh, dengan kisaran Rp2 juta hingga Rp6 juta, tergantung golongan dan wilayah kerja.
BACA JUGA:Jadwal Pencairan THR PNS PPPK dan Paruh Waktu 2026
BACA JUGA:Cair Awal Maret, Inilah Besaran THR PNS, PPPK, dan Paruh Waktu Tahun 2026
Landasan Regulasi
Pemberian THR bagi PPPK paruh waktu memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Regulasi ini menegaskan bahwa PPPK—meski bekerja dengan skema fleksibel—tetap berhak atas pendapatan tambahan, termasuk THR, sesuai porsi kerja yang disepakati dalam kontrak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: