Perbandingan Gaji PNS dan PPPK di 2026: Struktur, Tunjangan, dan Status Pegawai
Gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di tahun 2026 menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan dalam gaji-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di tahun 2026 menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan dalam struktur gaji, tunjangan, dan status pegawai meskipun keduanya termasuk dalam kategori ASN (Aparatur Sipil Negara).
Status dan Jenjang Karier: PNS vs PPPK
PNS memiliki status sebagai pegawai tetap yang tidak hanya menikmati jaminan pensiun penuh tetapi juga jenjang karier yang jelas dan terstruktur.
Dengan adanya kenaikan pangkat berdasarkan golongan, PNS dapat merencanakan karier jangka panjang hingga pensiun.
BACA JUGA:Tabel Gaji PNS dan PPPK 2026
BACA JUGA:Perbedaan Besaran Gaji PNS dan PPPK Setelah Dipotong Pajak, Ini Hitungan Riilnya
Di sisi lain, PPPK berstatus kontrak yang memiliki masa kerja antara 1 hingga 5 tahun, dan kontrak ini dapat diperpanjang.
Meskipun demikian, tidak ada jaminan untuk beralih menjadi PNS.
PPPK cenderung fokus pada kompetensi profesional, seperti guru atau tenaga ahli, namun karier mereka tidak sefleksibel PNS karena tidak ada jenjang mutasi ke dalam posisi tetap.
Gaji Pokok 2026: PNS vs PPPK
Gaji pokok untuk PNS di tahun 2026 menurut Peraturan Pemerintah No. 5/2024, dimulai dari Rp1.685.700 untuk Golongan I/a dan bisa mencapai Rp6.373.200 untuk Golongan IV/e.
Sementara itu, PPPK berdasarkan Perpres No. 11/2024 memiliki gaji pokok yang lebih tinggi, mulai dari Rp1.938.500 untuk Golongan I hingga mencapai Rp7.329.000 pada Golongan XVII.
Dengan kata lain, meskipun PPPK memiliki gaji pokok yang sedikit lebih tinggi pada level tertentu, PNS tetap unggul dalam hal kestabilan penghasilan seiring dengan tunjangan yang lebih lengkap.
Tunjangan dan Take-Home Pay: PNS Lebih Menguntungkan?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: