Perbandingan Gaji PNS dan PPPK Guru 2026, Catat Rinciannya
Skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian struktur penghasilan aparatur sipil negara (ASN) sektor pendidikan pada 2026. Skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang mulai berdampak penuh pada tahun anggaran 2025–2026.
Salah satu kebijakan krusial adalah peningkatan kesejahteraan guru ASN berupa tambahan penghasilan setara satu kali gaji pokok bagi guru bersertifikat pendidik.
Kebijakan ini memperkuat daya beli tenaga pendidik sekaligus menjadi bagian dari reformasi sistem remunerasi berbasis kinerja.
Secara struktural, PPPK guru menerima gaji pokok yang disetarakan dengan PNS sesuai golongan dan masa kerja golongan (MKG).
BACA JUGA:Perbandingan Gaji PNS dan PPPK di 2026: Struktur, Tunjangan, dan Status Pegawai
BACA JUGA:Tabel Gaji PNS dan PPPK 2026
Namun, terdapat perbedaan pada komponen tunjangan. PNS masih memiliki keunggulan pada tunjangan keluarga, jabatan struktural atau fungsional, serta jaminan pensiun, yang belum sepenuhnya dimiliki PPPK.
Berdasarkan simulasi penghasilan 2026, total pendapatan PPPK guru dapat berada di kisaran Rp6 juta hingga Rp10 juta per bulan, tergantung golongan, daerah penempatan, dan status sertifikasi.
Sementara itu, PNS guru bersertifikat pada awal karier diperkirakan mengantongi penghasilan sekitar Rp7,2 juta per bulan, dengan potensi kenaikan signifikan setelah empat tahun masa kerja.
BACA JUGA:Perbedaan Besaran Gaji PNS dan PPPK Setelah Dipotong Pajak, Ini Hitungan Riilnya
BACA JUGA:Gaji ASN 2026 Dipastikan Belum Naik, Ini Rincian Lengkap Gaji PNS dan PPPK yang Berlaku Sekarang
Struktur Gaji Pokok PPPK Guru 2026
Gaji pokok PPPK guru ditetapkan berdasarkan golongan pendidikan dan masa kerja. Lulusan sekolah dasar hingga sarjana memiliki rentang penghasilan yang bervariasi, mulai dari sekitar Rp1,9 juta hingga lebih dari Rp5,2 juta per bulan.
Golongan IX yang umumnya ditempati lulusan S1 atau D4 menjadi level paling umum bagi guru PPPK baru.
Perbandingan Total Penghasilan PNS dan PPPK
Untuk guru PNS pada golongan IX awal, komponen penghasilan terdiri dari gaji pokok sekitar Rp3,2 juta, tunjangan profesi guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok, serta tunjangan pendukung lain yang dapat mencapai Rp800 ribu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: