Perbandingan Gaji PPPK MBG vs PPPK Guru: Skema Sama, Golongan Beda, Penghasilan Jauh Berbeda

Perbandingan Gaji PPPK MBG vs PPPK Guru: Skema Sama, Golongan Beda, Penghasilan Jauh Berbeda

Polemik perbandingan gaji antara PPPK Guru dan PPPK dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mengemuka.-Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Polemik perbandingan gaji antara PPPK Guru dan PPPK dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mengemuka. Banyak pihak menilai terjadi ketimpangan, terutama karena pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG bisa langsung menempati golongan tinggi dengan gaji besar, sementara guru honorer bertahun-tahun mengabdi justru memulai dari level bawah.

Namun jika ditelusuri secara regulasi, tidak ada perbedaan skema gaji antara PPPK Guru dan PPPK MBG. Keduanya tunduk pada aturan yang sama, yakni Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Perbedaan penghasilan muncul bukan karena profesinya, melainkan golongan jabatan dan masa kerja yang ditetapkan sejak awal pengangkatan.

BACA JUGA:KSM Bank Mandiri 2026: Solusi Pinjaman Fleksibel untuk Guru dengan Gaji Tetap

BACA JUGA:Selisih Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu 2026 Kian Tegas, Ini Rinciannya

Skema Gaji PPPK: Ditentukan Golongan dan Masa Kerja

Gaji pokok PPPK di Indonesia ditetapkan berdasarkan golongan I sampai XVII serta masa kerja golongan (MKG).

Semakin tinggi golongan dan MKG, semakin besar gaji yang diterima. Sejak penyesuaian 2024, nilai gaji mengalami kenaikan signifikan.

Secara umum, kisaran gaji pokok PPPK adalah sebagai berikut:

  • Golongan I: mulai sekitar Rp1,9 juta

  • Golongan III: Rp2,2 juta hingga Rp3,2 juta

  • Golongan IX–X: Rp3 juta sampai Rp5 juta

  • Golongan tertinggi XVII: dapat menembus Rp7,3 juta per bulan

Skema ini berlaku universal, tanpa membedakan apakah pegawai tersebut guru, tenaga teknis, atau pegawai MBG.

BACA JUGA:Perbandingan Gaji PNS dan PPPK Guru 2026, Catat Rinciannya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: