Seragam Korpri Wajib Digunakan ASN Setiap Kamis Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2026
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur pemakaian seragam batik Korpri.-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Tahun 2026 menjadi momen penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan diterbitkannya Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur pemakaian seragam batik Korpri.
Aturan ini berlaku mulai 22 Januari 2026, dengan kewajiban bagi seluruh ASN di seluruh Indonesia, termasuk yang bekerja di instansi pusat, daerah, serta perwakilan luar negeri, untuk mengenakan batik Korpri setiap hari Kamis.
Aturan Baru BKN
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh BKN mewajibkan ASN untuk mengenakan seragam batik Korpri pada hari Kamis setiap minggu.
BACA JUGA:Aturan BKN 2026 Tegaskan Kesetaraan Hak Seragam Korpri bagi PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
BACA JUGA:Aturan Baru Seragam Korpri PPPK Paruh Waktu Resmi Berlaku Mulai 2026, Ini Jadwal Lengkapnya
Aturan ini berlaku secara nasional dan menjadi langkah strategis untuk menyatukan lebih dari 6,5 juta ASN di Indonesia.
Aturan ini juga mendasarkan pada Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023, Keputusan Presiden (Keppres) No. 82 Tahun 1971, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 10 Tahun 2024.
Bagi instansi yang membutuhkan, pejabat pembina kepegawaian juga dapat menambah jadwal pemakaian batik Korpri sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
BACA JUGA:Aturan Seragam ASN 2026 Diresmikan, Standar Nasional Berlaku untuk PNS dan PPPK
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Wajib Ikuti Seragam ASN, Rabu Putih dan Kamis Batik Berlaku Mulai 2026
Makna dan Tujuan Seragam Korpri
Seragam batik Korpri bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan juga melambangkan kekompakan, solidaritas, dan jiwa korsa yang dimiliki oleh ASN sebagai abdi negara.
Penggunaan batik Korpri bertujuan untuk memperkuat identitas ASN sebagai perekat bangsa, menumbuhkan semangat pengabdian tanpa pamrih, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: