Jadwal Pencairan THR PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Tahun 2026

Jadwal Pencairan THR PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Tahun 2026

Dengan proyeksi Idul Fitri 2026 jatuh pada 21–22 Maret, maka jadwal penyaluran THR diperkirakan berlangsung pada awal hingga pertengahan Maret 2026.-Foto: IST-

SUMATERAEKSPRES.ID — Pemerintah pusat hingga awal Februari 2026 belum menerbitkan pengumuman resmi terkait jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta pegawai paruh waktu.

Ketiadaan pengumuman ini wajar karena siklus penetapan kebijakan THR biasanya diumumkan mendekati bulan Ramadan.

Bila mengacu pada pola kebijakan beberapa tahun terakhir, pencairan THR umumnya dilakukan dalam rentang satu hingga tiga pekan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Dengan proyeksi Idul Fitri 2026 jatuh pada tanggal 21–22 Maret, maka jadwal penyaluran THR diperkirakan berlangsung pada awal hingga pertengahan Maret 2026.

BACA JUGA:Hoaks Kenaikan Gaji ASN & Pensiunan 2026, Pemerintah Pastikan THR Tetap Cair

BACA JUGA:THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 Resmi Cair, Ini Jadwal dan Besaran Lengkap untuk PNS hingga Pensiunan

Prediksi Waktu Penyaluran

Berdasarkan tren realisasi sebelumnya, pencairan THR untuk PNS dan PPPK diproyeksikan dilakukan secara bertahap pada periode 3–17 Maret 2026.

Periode paling realistis berada di kisaran 9–15 Maret, menyesuaikan kesiapan regulasi teknis dan kesiapan administrasi masing-masing satuan kerja.

Sementara itu, pegawai paruh waktu yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah juga berpeluang menerima THR, sepanjang memenuhi ketentuan masa kerja minimal tiga bulan dan masih memiliki kontrak aktif pada saat penetapan kebijakan.

Mekanisme penyaluran untuk kategori ini umumnya mengikuti jadwal ASN, namun besarannya disesuaikan dengan proporsi masa kerja dan nilai kontrak.

BACA JUGA:Perbedaan THR PNS, PPPK, dan Paruh Waktu 2026

BACA JUGA:THR PNS dan PPPK 2026 Tanpa Potongan, Segini Besarannya

Dasar Regulasi dan Mekanisme Pencairan

Kepastian jadwal dan besaran THR akan ditetapkan melalui peraturan pemerintah turunan yang menjadi dasar teknis penyaluran.

Regulasi tersebut lazimnya terbit pada Februari atau Maret, kemudian diikuti petunjuk teknis di tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: