PPPK Paruh Waktu Tetap Bisa Ikut CPNS 2026, Ini Syarat dan Ketentuan Lengkapnya
Harapan untuk beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) tetap terbuka bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.-Foto: IST-
SUMATERAEKSPRES.ID - Harapan untuk beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) tetap terbuka bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pemerintah memastikan bahwa PPPK paruh waktu diperbolehkan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026, sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan ketentuan khusus yang telah ditetapkan.
Namun perlu dipahami, keikutsertaan tersebut tidak melalui jalur afirmasi atau jalur khusus. PPPK paruh waktu tetap diposisikan sebagai peserta umum, bersaing secara terbuka dengan pelamar lain dari berbagai latar belakang.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan prinsip meritokrasi dalam sistem rekrutmen ASN, di mana kompetensi dan kelayakan menjadi penentu utama, bukan status kepegawaian sebelumnya.
BACA JUGA:Perbandingan Gaji Pokok dan THR PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu Tahun 2026
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Dipastikan Menerima THR 2026
Konsekuensi Penting Jika Lulus CPNS
Satu hal krusial yang wajib diperhatikan, PPPK paruh waktu yang dinyatakan lulus seleksi CPNS harus mengundurkan diri (resign) dari status PPPK sebelum proses pengangkatan sebagai PNS dilakukan.
Ketentuan ini mengacu pada PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, yang secara tegas melarang rangkap status kepegawaian dalam lingkungan ASN. Dengan kata lain, tidak diperkenankan seseorang berstatus PPPK dan PNS secara bersamaan.
Syarat Umum Seleksi CPNS 2026
Sama seperti pelamar umum lainnya, PPPK paruh waktu wajib memenuhi sejumlah persyaratan dasar, antara lain.
BACA JUGA:Syarat Penerima THR PPPK 2026, Jadwal Pencairan dan Komponen Tunjangan yang Diterima
BACA JUGA:Skema THR Idulfitri 2026 untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu, Cek Perbandingannya
-
Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, dengan pengecualian hingga 40 tahun untuk formasi tertentu seperti tenaga medis dan dosen.
-
Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
-
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: