Laporkan Nomor WhatsApp Penipu agar Diblokir Permanen, Ini Panduan Resmi dari Pemerintah
pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyediakan kanal resmi pelaporan nomor seluler mencurigakan melalui portal aduannomor.id.-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Maraknya penipuan melalui WhatsApp membuat masyarakat harus semakin waspada. Modusnya beragam, mulai dari mengaku sebagai kerabat, instansi resmi, hingga iming-iming hadiah dan investasi palsu. Untuk melindungi publik dari praktik kejahatan digital ini, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyediakan kanal resmi pelaporan nomor seluler mencurigakan melalui portal aduannomor.id.
Melalui sistem ini, nomor WhatsApp yang terbukti digunakan untuk penipuan berpeluang diblokir secara permanen, sehingga tidak lagi bisa merugikan orang lain.
Persiapan Sebelum Melapor
Sebelum mengajukan laporan, pastikan seluruh bukti pendukung telah disiapkan dengan lengkap. Bukti tersebut mencakup tangkapan layar percakapan WhatsApp, nomor telepon pelaku, serta kronologi singkat kejadian. Bukti yang jelas akan membantu proses verifikasi berjalan lebih cepat dan akurat.
BACA JUGA:Chery Bidik Konsumen LCGC yang Siap Naik Kelas Lewat Tiggo Cross CSH
BACA JUGA:Honda Brio Satya S CVT 2026: Mobil Matic Paling Terjangkau Honda untuk Warga Kota
Penting untuk tidak langsung memblokir atau menghapus percakapan dengan pelaku sebelum laporan dikirim.
Riwayat chat yang utuh menjadi elemen penting dalam penilaian laporan. Setelah data dinyatakan valid, laporan umumnya diproses dalam waktu maksimal 1x24 jam.
Cara Melaporkan Nomor Penipu di Aduannomor.id
Langkah pelaporan dilakukan secara daring dan relatif mudah. Masyarakat cukup mengakses situs resmi aduannomor.id, lalu memilih menu “Laporkan Nomor Seluler”.
BACA JUGA:Daihatsu Ayla 1.0 M/T Masih Jadi Andalan Mobil Murah, Harga Tetap Paling Rendah di Kelas LCGC
Selanjutnya, pelapor diminta mengisi formulir yang berisi nomor penipu, jenis pelanggaran seperti penipuan atau penyamaran identitas, serta kategori pemblokiran yang diinginkan, apakah untuk akun WhatsApp atau nomor seluler secara keseluruhan.
Pelapor juga perlu mengisi data diri dasar seperti nama, usia, dan alamat sebagai bentuk pertanggungjawaban laporan. Setelah itu, unggah bukti pendukung dan jelaskan kronologi kejadian secara ringkas, jelas, dan faktual. Jika seluruh data telah lengkap, laporan dapat langsung dikirim untuk diverifikasi oleh tim terkait.
Alternatif Pelaporan Lainnya
Selain melalui portal pemerintah, pengguna juga dapat memanfaatkan fitur Laporkan langsung di aplikasi WhatsApp. Caranya dengan membuka percakapan penipu, mengetuk profil nomor, lalu memilih opsi Laporkan. Langkah ini membantu WhatsApp mendeteksi dan menindak akun yang melanggar kebijakan.
Apabila penipuan menyebabkan kerugian finansial, masyarakat disarankan melanjutkan laporan ke kepolisian siber atau melalui kanal pengaduan nasional lapor.go.id agar kasus dapat ditangani secara hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: