Tiket Pesawat Lebaran 2026 Lebih Murah! PPN Ditanggung Pemerintah, Ini Cara Hitung & Syarat Lengkapnya
Tiket Pesawat Lebaran 2026 Lebih Murah! PPN Ditanggung Pemerintah.gbr.media pakuan--
PALEMBANG, SUMEKSRADIO.DISWAY.ID – Kabar baik bagi masyarakat yang berencana mudik Lebaran tahun ini. Pemerintah resmi memberlakukan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi pada periode libur Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini membuat harga tiket pesawat menjadi lebih terjangkau karena komponen PPN tidak lagi dibebankan kepada penumpang, selama pemesanan dan jadwal penerbangan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Jadwal Libur Sekolah Saat Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026
Bagi warga Sumatera Selatan, khususnya Palembang yang setiap tahun mengalami lonjakan arus mudik ke Jawa, kebijakan ini dinilai cukup signifikan untuk menekan biaya perjalanan udara.
Apa Itu PPN Ditanggung Pemerintah untuk Tiket Pesawat?
PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) adalah skema di mana pajak tetap tercatat dalam transaksi, namun dibayar oleh pemerintah, bukan oleh konsumen.
BACA JUGA:Jadwal Libur Puasa dan Idul Fitri 2026 di Indonesia: Ini Rincian Resmi Versi Pemerintah
Artinya, penumpang tetap membeli tiket dengan struktur biaya lengkap, tetapi nilai PPN akan dipotong langsung dari total yang harus dibayarkan.
Insentif ini khusus berlaku untuk:
- Tiket pesawat domestik
- Kelas ekonomi
Pemesanan dan jadwal penerbangan dalam periode yang ditentukan
BACA JUGA:Toyota bZ5X 2026, SUV Listrik Keluarga Futuristik, Siap Diajak Mudik Jarak Jauh
Simulasi Cara Hitung PPN Tiket Pesawat Lebaran 2026
Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh nyata perhitungan PPN DTP:
Seorang penumpang membeli tiket Jakarta–Surabaya dengan:
- Tanggal pemesanan: 10 Februari 2026
- Tanggal penerbangan: 19 Maret 2026
- Total harga awal: Rp1.136.756
Rincian biaya tiket:
- Tarif dasar (base fare): Rp790.000
- Fuel surcharge: Rp121.600
- International War Risk Insurance: Rp5.000
- Passenger Service Charge (PSC): Rp119.880
- PPN: Rp100.276
Karena pemesanan dan jadwal penerbangan masuk periode insentif, PPN Rp100.276 ditanggung penuh oleh pemerintah.
BACA JUGA:Ramadan 2026 Diprediksi Mulai 17–18 Februari, Ini Jam Kerja ASN dan Jadwal Libur Resminya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: