PPPK Paruh Waktu Dipastikan Dapat THR 2026, Nilainya Disesuaikan Jam Kerja dan Jabatan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu disebut tetap berhak menerima THR-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur pemerintah kembali menjadi perhatian menjelang Idulfitri 2026. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu disebut tetap berhak menerima THR, meski besarannya tidak sama dengan pegawai penuh waktu.
Nominal yang diterima dihitung secara proporsional, mengikuti gaji pokok serta tunjangan melekat berdasarkan porsi jam kerja.
Skema ini menegaskan bahwa status paruh waktu tidak menghapus hak atas THR. Namun, perhitungannya disesuaikan dengan durasi kerja yang umumnya berkisar 20–30 jam per minggu.
Dengan demikian, besaran THR yang diterima setiap pegawai bisa berbeda, tergantung jabatan, wilayah penugasan, dan struktur penghasilan bulanan.
BACA JUGA:Inilah Perkiraan Besaran THR PPPK pada Idulfitri 2026
BACA JUGA:Resmi! THR dan Gaji ke-13 ASN 2025 Cair Mulai 17 Maret, Ini Detail Lengkap PP Nomor 11 Tahun 2025
Perkiraan Besaran THR 2026
Perhitungan THR bagi PPPK paruh waktu mengacu pada komponen gaji pokok satu bulan terakhir ditambah tunjangan dasar seperti tunjangan keluarga, pangan, serta perlindungan kerja.
Dari berbagai simulasi yang beredar, nominal THR diperkirakan berada pada kisaran Rp1 juta hingga Rp2,5 juta.
Rentang tersebut bukan angka baku, melainkan estimasi yang dapat berubah sesuai kebijakan daerah dan kemampuan fiskal masing-masing instansi.
Pegawai dengan beban kerja lebih tinggi atau berada di wilayah dengan standar upah lebih besar berpotensi menerima THR lebih tinggi dibandingkan rekan dengan jam kerja dan tunjangan lebih kecil.
BACA JUGA:Maret Berkah! Guru Serdik Bakal Terima TPG dan THR Idulfitri, Segini Besarannya
BACA JUGA:Bukan Cuma THR! Ini 5 Dana Guru yang Berpotensi Cair Maret 2026, Nominalnya Bisa Menumpuk
Rincian Estimasi Berdasarkan Bidang Kerja
Tenaga Kependidikan (Guru)
PPPK paruh waktu di sektor pendidikan memiliki estimasi gaji bulanan proporsional sekitar Rp800 ribu hingga Rp4,3 juta. THR dihitung dari komponen gaji pokok dan tunjangan yang melekat, sehingga besarannya mengikuti struktur penghasilan masing-masing individu.
Tenaga Kesehatan
Kelompok ini umumnya menerima gaji proporsional sekitar Rp2 juta hingga Rp5,2 juta. Dengan struktur tersebut, estimasi THR berada pada kisaran Rp1 juta sampai Rp2,5 juta, tergantung wilayah dan masa kerja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: