THR PPPK Paruh Waktu 2026: Cara Hitung, Komponen, dan Simulasi Nominal yang Diterima
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 2026 tetap diberikan-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 2026 tetap diberikan, namun nilainya dihitung secara proporsional.
Besaran yang diterima menyesuaikan masa kerja serta penghasilan bulanan yang disesuaikan dengan jam kerja, yang umumnya berada di kisaran 20–30 jam per minggu.
Skema ini berbeda dengan PPPK penuh waktu karena komponen gaji yang menjadi dasar perhitungan tidak diambil secara penuh, melainkan sesuai proporsi jam kerja dan durasi masa kontrak aktif sebelum hari raya keagamaan.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Dipastikan Dapat THR 2026, Nilainya Disesuaikan Jam Kerja dan Jabatan
BACA JUGA:Inilah Perkiraan Besaran THR PPPK pada Idulfitri 2026
Rumus Dasar Perhitungan THR
Perhitungan THR PPPK paruh waktu menggunakan formula umum:
THR = (n / 12) × (Gaji Pokok + Tunjangan Melekat Bulanan)
Keterangan:
-
n adalah jumlah bulan masa kerja penuh yang telah dijalani hingga sebelum hari raya. Minimal masa kerja yang diperhitungkan adalah satu bulan kalender.
-
Gaji pokok dihitung secara proporsional dari gaji penuh, biasanya sekitar 50–75 persen tergantung beban jam kerja.
-
Tunjangan melekat meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Tunjangan kinerja penuh tidak masuk dalam komponen perhitungan.
Tunjangan keluarga umumnya mencakup tambahan sekitar 10 persen untuk pasangan dan 2 persen per anak (maksimal dua anak). Tunjangan pangan berkisar puluhan ribu rupiah per bulan sesuai ketentuan daerah dan instansi.
BACA JUGA:Resmi! THR dan Gaji ke-13 ASN 2025 Cair Mulai 17 Maret, Ini Detail Lengkap PP Nomor 11 Tahun 2025
BACA JUGA:Maret Berkah! Guru Serdik Bakal Terima TPG dan THR Idulfitri, Segini Besarannya
Langkah Menghitung THR Secara Praktis
-
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: