Cara Hitung THR Idul Fitri 2026, Ini Besaran untuk ASN & Karyawan Swasta serta Sanksinya!
Simak cara penghitungan THR Idul Fitri 2026, besaran untuk ASN & swasta.gbr.sumeks radio--
SUMEKSRADIO.DISWAY.ID – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, satu hal yang paling dinanti para pekerja adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Namun masih banyak yang bertanya, bagaimana sebenarnya cara penghitungan THR Idul Fitri? Berapa besarannya untuk ASN dan non ASN? Lalu apa sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR?
Berikut ulasan lengkapnya agar tidak salah paham.
Cara Penghitungan THR Idul Fitri
Secara umum, aturan THR mengacu pada regulasi pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:THR PPPK Paruh Waktu 2026: Cara Hitung, Komponen, dan Simulasi Nominal yang Diterima
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Dipastikan Dapat THR 2026, Nilainya Disesuaikan Jam Kerja dan Jabatan
Untuk karyawan swasta:
Masa kerja ≥ 12 bulan: berhak mendapat THR sebesar 1 bulan gaji penuh.
Masa kerja < 12 bulan: dihitung proporsional dengan rumus:
(Masa kerja ÷ 12) x 1 bulan gaji.
Contoh:
Jika masa kerja 6 bulan dengan gaji Rp4 juta, maka THR = (6/12) x 4 juta = Rp2 juta.
Komponen yang dihitung biasanya meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.
BACA JUGA:Inilah Perkiraan Besaran THR PPPK pada Idulfitri 2026
BACA JUGA:Resmi! THR dan Gaji ke-13 ASN 2025 Cair Mulai 17 Maret, Ini Detail Lengkap PP Nomor 11 Tahun 2025
Besaran THR untuk ASN
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: