Jadwal Libur Idulfitri dan Pencairan THR PNS PPPK 2026

Jadwal Libur Idulfitri dan Pencairan THR PNS PPPK 2026

Pengumuman resmi pemerintah terkait jadwal libur nasional Idulfitri maupun waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS PPPK-Foto: IST-

SUMEKS RADIO – Pengumuman resmi pemerintah terkait jadwal libur nasional Idulfitri maupun waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya PNS PPPK masih dinantikan.

Meski demikian, berbagai perkiraan mulai disusun dengan merujuk pada kalender Hijriah, kebijakan tahun-tahun sebelumnya, serta regulasi yang masih berlaku.

Perkiraan Idulfitri 1447 Hijriah

Mengacu pada kalender Hijriah yang disusun oleh Kementerian, Hari Raya Idulfitri 1447 H diprediksi jatuh pada 21 atau 22 Maret 2026.

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Dapat THR atau Tidak? Ini Gaji Pokok & Rincian untuk Lulusan SMA

BACA JUGA:THR ASN 2026 Paling Lambat Kapan Cair? Ini Jadwal, Mekanisme, dan Fakta Pentingnya!

Namun, kepastian tanggal Lebaran tetap menunggu hasil sidang isbat yang biasanya digelar menjelang akhir Ramadan.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama juga umumnya ditentukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang dirilis pemerintah setiap tahun.

Bila melihat pola kebijakan sebelumnya, masa libur Lebaran bagi ASN berpotensi berlangsung sekitar lima hingga tujuh hari.

Rentang tersebut mencakup hari raya serta cuti bersama yang bertujuan memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk mudik dan berkumpul bersama keluarga.

BACA JUGA:Cara Hitung THR Idul Fitri 2026, Ini Besaran untuk ASN & Karyawan Swasta serta Sanksinya!

BACA JUGA:THR PPPK Paruh Waktu 2026: Cara Hitung, Komponen, dan Simulasi Nominal yang Diterima

Dengan demikian, PNS PPPK dapat mengantisipasi periode libur berada di pekan ketiga hingga keempat Maret 2026, meskipun keputusan final belum diumumkan.

Proyeksi Jadwal Pencairan THR ASN

Dari sisi pencairan THR, ketentuan dalam regulasi ketenagakerjaan melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mengatur bahwa pembayaran THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Jika Idulfitri 1447 H jatuh pada 21 atau 22 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran berada di kisaran 14 hingga 15 Maret 2026 (H-7).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: