Jadwal Libur Idulfitri dan Pencairan THR PNS PPPK 2026
Pengumuman resmi pemerintah terkait jadwal libur nasional Idulfitri maupun waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS PPPK-Foto: IST-
Berdasarkan perhitungan tersebut, estimasi realistis pencairan THR bagi PNS dan PPPK diperkirakan berlangsung pada 9–15 Maret 2026.
Di sisi lain, sejumlah laporan media ekonomi nasional menyebut adanya sinyal pemerintah untuk mencairkan THR lebih awal, yakni pada minggu pertama Ramadan.
Ramadan 1447 H sendiri diproyeksikan dimulai sekitar 19 atau 20 Februari 2026. Jika skenario ini terealisasi, maka pencairan THR berpotensi dilakukan bertahap sejak akhir Februari hingga awal Maret 2026.
Kebijakan percepatan pencairan THR sebelumnya juga kerap diambil pemerintah sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional.
Pihak yang Berhak Menerima THR
THR diberikan kepada aparatur negara yang memenuhi ketentuan administratif dan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Penerima meliputi PNS, PPPK, anggota TNI, dan Polri.
Bagi PPPK, hak atas THR telah dijamin dalam kerangka Undang-Undang ASN, sehingga kedudukannya setara dengan PNS sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Dipastikan Dapat THR 2026, Nilainya Disesuaikan Jam Kerja dan Jabatan
BACA JUGA:Inilah Perkiraan Besaran THR PPPK pada Idulfitri 2026
Secara umum, komponen THR mencakup gaji pokok beserta tunjangan melekat, sesuai skema yang diatur pemerintah melalui Peraturan Presiden setiap tahunnya. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah cenderung menyalurkan THR setara satu kali gaji penuh, meskipun besaran final tetap menunggu regulasi resmi yang ditetapkan menjelang Ramadan.
Gambaran Estimasi THR dan Libur Lebaran 2026
Perkiraan Idulfitri 1447 H: 21–22 Maret 2026
Estimasi Libur Lebaran ASN: 5–7 hari termasuk cuti bersama
Prediksi Pencairan THR: 9–15 Maret 2026
Potensi Cair Lebih Awal: Minggu pertama Ramadan (akhir Februari–awal Maret 2026)
Penerima THR: PNS, PPPK, TNI, dan Polri dengan masa kerja minimal 1 bulan
Walau seluruh tanggal tersebut masih bersifat proyeksi, pengalaman kebijakan pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan pemerintah cenderung menyalurkan THR sebelum batas H-7.
Langkah ini dinilai penting untuk membantu kebutuhan keluarga ASN dalam menyambut Idulfitri sekaligus menjaga stabilitas konsumsi masyarakat. Keputusan resmi tetap menunggu pengumuman pemerintah melalui kanal resmi dalam waktu dekat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: