Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai April 2026
Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai April 2026--
SUMEKS RADIO - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai 1 April 2026.
Kebijakan ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di instansi pusat maupun daerah.
Penerapan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan guna memastikan efektivitas pelaksanaannya.
BACA JUGA:​Toyota Fortuner GR Sport Manifesto Ketangguhan dan Penawaran Eksklusif di Takhta SUV Premium
BACA JUGA:Toyota Avanza Gen 1 Bekas 2026: Masih Layak Dibeli atau Sekadar Nostalgia? Ini Review Lengkapnya!
Berlaku untuk Seluruh ASN
WFH setiap Jumat diberlakukan bagi seluruh ASN tanpa terkecuali, baik yang bekerja di kementerian, lembaga negara, maupun pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Meski demikian, masing-masing instansi diberikan kewenangan untuk mengatur mekanisme pelaksanaan, termasuk proporsi pegawai yang bekerja dari rumah.
Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik tugas, beban kerja, serta kebutuhan layanan di masing-masing unit kerja agar tetap berjalan optimal.
BACA JUGA:Simulasi Angsuran KUR BRI Rp50 Juta dengan Bunga 6% per Tahun di April 2026
BACA JUGA:Panduan Lengkap Pendaftaran KUR BRI April 2026 Secara Online
Sejumlah Jabatan Tetap Wajib Masuk Kantor
Dalam implementasinya, terdapat sejumlah jabatan dan unit kerja yang tidak diperkenankan menjalankan WFH. Mereka tetap diwajibkan hadir secara langsung di kantor setiap hari Jumat.
Pada tingkat pemerintah provinsi, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama tidak termasuk dalam skema WFH. Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota, pejabat eselon III, camat, lurah, hingga kepala desa juga diwajibkan tetap bekerja dari kantor.
Selain itu, unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat—seperti layanan administrasi, fasilitas kesehatan tertentu, dan instansi dengan fungsi krusial—tetap harus beroperasi secara langsung. Hal ini bertujuan menjaga kelancaran pelayanan serta memastikan tidak terjadi gangguan terhadap kebutuhan masyarakat.
Aturan Teknis Tetap Ketat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: