ASN Wajib Hadir di Kantor Setiap Jumat, Ini Daftar Jabatan dan Sektor yang Dikecualikan dari WFH
Pemerintah menetapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema work from home (WFH) setiap hari Jumat-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Pemerintah menetapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema work from home (WFH) setiap hari Jumat. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh ASN.
Sejumlah pejabat struktural serta unit pelayanan publik strategis tetap diwajibkan hadir di kantor guna memastikan kelancaran koordinasi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan tersebut diatur melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh mengganggu fungsi utama pemerintahan, khususnya pada sektor-sektor yang bersifat vital.
BACA JUGA:Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai April 2026
BACA JUGA:Toyota Fortuner GR Sport Manifesto Ketangguhan dan Penawaran Eksklusif di Takhta SUV Premium
Pejabat yang Wajib Hadir di Kantor
Dalam aturan tersebut, pejabat struktural di berbagai tingkatan pemerintahan tetap diwajibkan bekerja dari kantor setiap hari Jumat. Hal ini dilakukan untuk menjaga efektivitas koordinasi dan pengambilan keputusan.
Di tingkat pemerintah provinsi, kewajiban hadir berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I) serta pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II).
Sementara itu, di tingkat kabupaten dan kota, kewajiban serupa diterapkan kepada pejabat administrator atau eselon III.
Selain itu, pejabat wilayah seperti camat, lurah, dan kepala desa juga termasuk dalam kategori ASN yang tidak diperkenankan menjalankan WFH pada hari Jumat.
BACA JUGA:Toyota Avanza Gen 1 Bekas 2026: Masih Layak Dibeli atau Sekadar Nostalgia? Ini Review Lengkapnya!
BACA JUGA:Simulasi Angsuran KUR BRI Rp50 Juta dengan Bunga 6% per Tahun di April 2026
Kehadiran mereka dinilai penting karena berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat di tingkat lokal.
Sektor Pelayanan Publik yang Tetap Beroperasi
Tidak hanya pejabat struktural, sejumlah sektor pelayanan publik juga tetap diwajibkan beroperasi secara langsung di kantor maupun di lapangan. Sektor-sektor ini dianggap memiliki peran krusial dan tidak dapat terganggu oleh kebijakan kerja jarak jauh.
Layanan kesehatan menjadi salah satu sektor utama yang tetap berjalan normal, termasuk rumah sakit, puskesmas, serta unit pelaksana teknis di bidang kesehatan. Selain itu, layanan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Samsat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga tetap beroperasi seperti biasa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: