Tanda-tanda Motor Sudah Memasuki Usia Pensiun

 Tanda-tanda Motor Sudah Memasuki Usia Pensiun

Banyak pemilik motor bertanya-tanya berapa tahun sebenarnya kendaraan kesayangannya masih layak dipakai sebelum harus diganti dengan yang baru.-foto:ist-

SUMEKS RADIO- Banyak pemilik motor bertanya-tanya: berapa lama sebenarnya sebuah motor bisa digunakan sebelum harus diganti dengan yang baru? Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban tunggal, karena masa pakai motor dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari cara perawatan, jarak tempuh, jenis penggunaan, hingga kualitas pembuatan kendaraan itu sendiri.

Namun, memahami batas usia dan tanda-tanda yang muncul sangat penting demi menjaga keselamatan, efisiensi biaya, serta kenyamanan berkendara.

Secara umum, usia pakai motor yang dianggap wajar berkisar antara 10 hingga 15 tahun sejak tahun pembuatan, dengan asumsi perawatan rutin dilakukan secara konsisten.

Namun, batas ini bukanlah patokan mutlak.

BACA JUGA:Chelsea vs AC Milan di Jakarta Jadi Sorotan, Antusiasme Suporter Memuncak

BACA JUGA:Bulu Tangkis Indonesia Kembali Berjaya, Gelar Juara Internasional Tambah Optimisme

Ada motor yang tetap andal digunakan hingga usia 15–20 tahun karena dirawat dengan sangat baik dan jarak tempuh hariannya tidak terlalu jauh.

Sebaliknya, motor yang sering dipakai untuk perjalanan jauh, terbiasa dikendarai dengan kasar, atau jarang diservis bisa saja sudah menunjukkan tanda kelelahan meski usianya baru 5–7 tahun.

Jarak tempuh juga menjadi acuan penting.

Rata-rata motor yang telah menempuh jarak di atas 100.000–150.000 kilometer biasanya sudah memasuki masa di mana komponen-komponen utama mulai mengalami penurunan kinerja secara signifikan.

BACA JUGA:Piala AFF 2026 Memanas! Persaingan Grup Kian Sengit Jelang Fase Penentuan BACA JUGA:Bioskop Makin Panas! Ini 5 Rekomendasi Film Hits 2026 yang Wajib Kamu Tonton Sekarang

Di Indonesia, tidak ada peraturan yang secara tegas melarang pemakaian motor berdasarkan usia tahun pembuatannya.

Namun, pengujian berkala kendaraan bermotor yang dilakukan saat perpanjangan STNK menjadi acuan apakah sebuah motor masih layak beroperasi di jalan raya.

Jika hasil uji emisi tidak memenuhi standar, kondisi rem tidak baik, atau rangka dan komponen utama sudah tidak aman, maka kendaraan tersebut dinyatakan tidak layak pakai dan pemilik disarankan untuk memperbaiki atau menggantinya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: