SUMEKSRADIONEWS.ONLINE- Menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kini menjadi perhatian serius di Banyuasin.
Pasalnya, tidak hanya menimbulkan suara bising yang mengganggu kenyamanan warga,
tetapi juga melanggar hukum berdasarkan Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut, diatur bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan,
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Gelar Operasi Pasar Murah, untuk Pengendalian Inflasi dan Ketersediaan Pangan
spesifikasi teknis dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250.000.
Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan ketertiban lalu lintas, serta memberikan rasa nyaman kepada seluruh masyarakat Banyuasin.
Penegakan hukum terhadap knalpot bising menjadi fokus Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam menjaga ketertiban lalu lintas.
Kepala Kepolisian Resor Banyuasin, AKBP. Ferly Rosa Putra, S. UK, menekankan bahwa tindakan ini diperlukan agar lingkungan dapat lebih tenang dan kondusif.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Gelar Operasi Pasar Murah, untuk Pengendalian Inflasi dan Ketersediaan Pangan
"Kami mengajak seluruh warga Banyuasin untuk patuh terhadap regulasi ini demi kebaikan bersama," ungkapnya.
Pihak berwenang akan melakukan razia secara rutin untuk memastikan ketaatan terhadap regulasi knalpot bising.
Para pelanggar akan diambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sanksi pidana dan denda maksimal Rp. 250.000 menjadi pengingat bahwa pelanggaran ini tidak dapat dianggap enteng.
BACA JUGA:Operasi Penertiban Sat Lantas Polres Banyuasin: Helm SNI, TNKB, dan Knalpot Brong Jadi Sorotan