Dimana pemerintah bersifat dictator dengan tanpa adanya pemisahan kekuasaan.
ketidakstabilan politik sehingga mengakibatkan perubahan kepemimpinan dalam pemilu dapat menghasilkan politik yang tidak pasti.
Lemahnya check and balances antar lembaga kekuasaan dan politk yang begitu dinamis kemudian dapat menghalalkan segala cara, diantaranya terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum sehingga membuat supremasi politik dalam menjalankan fungsi kepemerintahan bersistem republic konstitusional tidaklah berjalan sebagaimana perintah konstitusi.
BACA JUGA:OPINI: Corak Pemilu Yang Merusak Sistem Demokrasi Yang Berkeadilan!
Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republic dan negara hukum(rechtstaat) sebagaimana Pasal 1 ayat (1) dan (3) UUD.
Negara yang berbentuk republic sudah pasti mengedepankan supremasi hukum sebagai wujud untuk menciptakan sistem politik yang sesuai sebagaimana jargonnya yaitu kedaulatan berada di tangan rakyat.
Adapun ciri negara hukum yaitu menjamin HAM, Kekuasaan kehakiman atau peradilan yang merdeka dan legalitas dalam arti hukum.
Negara hukum menempatkan kesadaran setiap warga negara agar bertindak seyogyanya berdasarkan atas dan melalui hukum.
BACA JUGA:OPINI: Corak Pemilu Yang Merusak Sistem Demokrasi Yang Berkeadilan!
Sistem politik yang tidak konstitusional maka penegakan hukum menjadi gerbang utama dalam menyelesaikan persoalan politik, baik penyelesaian melalui sidang etik maupun sidang terbuka secara litigasi apabila mengakibatkan kerugian hak individu atau negara.
Monarki merupakan sistem pemerintahan yang dipimpin atau dikepalai oleh Raja atau Ratu.
Indonesia yang sebagaimana konstitusi menyebutkan adalah negara yang berbentuk republic tetapi dalam perjalanannya di masa reformasi dan mengikuti trand kekinian, bahwasannya Indonesia adalah negara dengan sistem dinasti atau negara yang dikepalai raja dan berasal dari satu keluarga.
Hal ini kemudian terkonfirmasi dengan tindakan nepotisme yang terjadi di setiap lini birokrasi pemerintahan yang ada di Indonesia baik di tingkat daerah maupun nasional.
BACA JUGA:OPINI: Corak Pemilu Yang Merusak Sistem Demokrasi Yang Berkeadilan!
Artinya, komitmen pemerintah dalam mengikuti prosedur birokrasi dan politik tidak diikuti dengan kesadaran penuh bahwasannya kepentingan individu, kekeluargaan dan kesetiakawanan merupakan tindakan melawan hukum.
Republic berwajah monarki, dimiliki oleh Indonesia yang kemudian mengakunya negara republic.