SUMEKSRADIONEWS.ONLINE- Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengonfirmasi bahwa Mahkamah Agung telah memutuskan tapal batas di Tegal Binangun,
menegaskan bahwa wilayah tersebut tetap masuk Kabupaten Banyuasin.
Keputusan ini diambil setelah forum RT RW Tegal Binangun mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.
Sekda Banyuasin, H Erwin Ibrahim, menyatakan bahwa Pemkab Banyuasin telah menerima hasil gugatan tersebut
BACA JUGA:TOK! Keputusan Mahkamah Agung: Tegal Binangun Tetap Milik Banyuasin!
dan menegaskan kesesuaian putusan dengan ketentuan tapal batas yang ditetapkan oleh Mendagri.
"Jadi, dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung RI untuk wilayah Tegal Binangun tetap menjadi wilayah Banyuasin.
Masih sesuai dengan putusan Mendagri untuk tapal batas," jelas Erwin, Jumat (2/2/2024).
Meski demikian, Pemkot Palembang kembali melakukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait Tegal Binangun,
BACA JUGA:Ada Pekerjaan Jalan di Tegal Binagun Banyuasin, Polres Banyuasin Urai Kemacetan
menciptakan ketegangan dalam isu tapal batas ini.
Setelah sebelumnya menyikapi perihal tapal batas antara Palembang-Banyuasin,
Mantan Bupati Askolani menyatakan bahwa permasalahan tersebut telah terselesaikan.
Pernyataan ini diberikan sebagai tanggapan terhadap penolakan yang diajukan oleh warga Tegal Binangun,
BACA JUGA:Askolani Soal Tapal Batas Tegal Binangun Banyuasin - Palembang Sudah Selesai