wilayah yang masuk Banyuasin namun memiliki RW di kota Palembang.
Dihadapan majelis Rapat Koordinasi Lintas Sektor Ulang Terbatas II, Dirjen Ruang Bromo, Jakarta Selatan (9/6),
beliau juga menegaskan bahwa aturan tapal batas Palembang-Banyuasin sudah ditetapkan dan disahkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 134 Tahun 2022.*