Suami Tersangka KDRT di Depok Ditangkap Setelah 6 Kali Aniaya Istri

Rabu 05-07-2023,13:30 WIB
Reporter : Erni Susnita
Editor : hellen

Suami Tersangka KDRT di Depok Ditangkap Setelah 6 Kali Aniaya Istri

 

SUMEKSRADIOnews -Suami yang menjadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya di Depok akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.

Tersangka bernama Bani Idham Bayumi ditangkap atas tuduhan melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga secara berulang terhadap istrinya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

BACA JUGA:Insiden Tabrak Pacar Sendiri di Jalan Prapanca Jaksel: Kasus Cemburu Berujung Kecelakaan

 

Informasi ini diungkapkan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Saat dihubungi pada Rabu (5/7/2023). Menurut Hengki, penyelidikan yang melibatkan sejumlah ahli dari luar menemukan bahwa istri tersangka, Putri Balqis, telah mengalami KDRT sebanyak 6 kali sebelumnya.

 

Hengki menyebutkan bahwa kekerasan terhadap istri tersebut terjadi pada tahun 2014, dua kali pada tahun 2016, serta pada tahun 2021, 2022, dan 2023.

Saat ini, tim kepolisian sedang menuju Palembang, Sumatera Selatan, untuk menggali informasi terkait KDRT yang dialami korban ketika berada di sana.

Hal ini dikarenakan korban sempat menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Palembang.

 

Kategori :