Suami Tersangka KDRT di Depok Ditangkap Setelah 6 Kali Aniaya Istri

Rabu 05-07-2023,13:30 WIB
Reporter : Erni Susnita
Editor : hellen

BACA JUGA:Amanda Lemas dan Sempat Pingsan Di sidang Terdakwa Penganiayaan David Ozora

 

Direktur Kriminal Umum tersebut menyatakan bahwa kasus KDRT yang dialami korban adalah perbuatan berulang yang dilakukan oleh suaminya.

Tersangka berpotensi menghadapi ancaman hukuman yang lebih berat karena perbuatan KDRT yang berulang ini.

Berdasarkan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tersangka dapat dikenakan ancaman hukuman sepertiga dari ancaman yang ada. *

Kategori :