BACA JUGA:Amanda Lemas dan Sempat Pingsan Di sidang Terdakwa Penganiayaan David Ozora
Direktur Kriminal Umum tersebut menyatakan bahwa kasus KDRT yang dialami korban adalah perbuatan berulang yang dilakukan oleh suaminya.
Tersangka berpotensi menghadapi ancaman hukuman yang lebih berat karena perbuatan KDRT yang berulang ini.
Berdasarkan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tersangka dapat dikenakan ancaman hukuman sepertiga dari ancaman yang ada. *