Kemudian yang terakhir adalah pendataan dan evaluasi. Itu arahan pak wapres melalui perpres juga kita tindak lanjuti di lapangan," kata Hasto.
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H. Herman Deru, S.H., M.M. menjelaskan bahwa keberhasilan Sumatera Selatan menurunkan angka stunting sebesar 6.2 persen merupakan upaya berbagai pihak khususnya kesadaran masyarakat.
Ia pun menjabarkan program yang ia canangkan dalam keberhasilannya menurunkan angka sunting tersebut.
"Ini perangkat yang kita gunakan Posyandu pertama kali.
Jadi aktivasi Posyandu kita buat masif untuk mendiagnosa awal.
Jadi deteksi dini stunting itu tidak bisa memprogramkan sebelum dapat data konkret itu.
Data awal 24.8% telah kita terapi artinyq calon pengantin, ibu hamil, atas anjuran BKKBN juga Pak Hasto yang begitu aktif berkomunikasi sedikit demi sedikit turun.
Bahkan penurunan yang luar biasa yakni 6.2%," ujar dia.
BACA JUGA:Kepala BKKBN: Perempuan Anemia Berisiko Tinggi Lahirkan Bayi Stunting
Pembangunan perumahan Kampung KB Desa Rima Balai diperuntukkan bagi para keluarga dengan beberapa kriteria selain sebagai keluarga yang berisiko stunting, salah satunya bagi keluarga yang tidak memiliki penghasilan tetap.
Data di Banyuasin sendiri terdapat sebanyak 30.284 unit RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) menurut data DTKS tahun 2020. Hingga tahun 2022 sebanyak 10.851 unit telah dilakukan penanganan RLTH.
Pembiayaan rumah Kampung KB Desa Rimba Balai oleh CSR beberapa perusahaan seperti PT. Bank Sumsel Babel, PT. SMS, PT. KAM, PT. Citra Lestari Sawit, PT. Pulau Subur, Rei Sumsel, Rei Banyuasin, PT. Swadaya Indo, PT. Pulau Subur, PT. Banyuasin Sawit Lestari, PT. Tunas Jaya Negeriku, PT. DSAP, PT. PUSRI, PT. Pertamina RU III, dan Bupati Banyuasin. Rencana jumlah rumah yang dibangun adalah sebanyak 100 rumah, yang kini sedah dibangun sejumlah 30 rumah. (n)
Penulis: Rizky Fauzia
Editor: Kristianto
Tanggal Rilis: Kamis, 6 Juli 2023
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting