BACA JUGA:HPN 2024: Lapas Kelas IIA Banyuasin Raih Penghargaan dari PWI Sumsel, Sinergi Positif - Pemerintah & Media
Setiap sekolah akan memiliki petunjuk teknis tersendiri mengenai prosedur dan waktu pelaksanaan daftar ulang.
Oleh karena itu, calon peserta didik dan orang tua diharapkan untuk memperhatikan informasi yang diberikan oleh sekolah masing-masing.
Transparansi dan Kejujuran dalam Pelaksanaan PPDB
Dalam pelaksanaan PPDB, Dinas Pendidikan Kota Palembang menekankan pentingnya transparansi dan kejujuran.
Setiap sekolah wajib mengisi kuota yang tersedia terlebih dahulu dengan peserta didik yang sudah mendaftar melalui jalur yang telah ditentukan.
Jika terdapat calon peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang atau mengundurkan diri, maka kuota tersebut akan diisi oleh peserta cadangan yang masih belum mendapatkan sekolah, dengan memprioritaskan jarak terdekat dari domisili calon peserta didik.
Dinas Pendidikan juga menegaskan larangan pungutan terkait pelaksanaan PPDB.
Sekolah tidak diperbolehkan untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan proses penerimaan peserta didik baru.
Hal ini untuk memastikan bahwa proses PPDB berjalan dengan adil dan transparan.
Respon Masyarakat dan Langkah Dinas Pendidikan
Pengumuman hasil PPDB ini mendapatkan berbagai respon dari masyarakat.
Banyak orang tua yang merasa lega karena akhirnya mengetahui kepastian mengenai sekolah anak mereka.
Namun, ada juga yang merasa cemas karena anak mereka belum mendapatkan sekolah yang diinginkan.
Untuk mengatasi hal ini, Dinas Pendidikan Kota Palembang telah menyiapkan berbagai langkah antisipatif.
BACA JUGA:Perbaikan Jalan OPI Raya: Komitmen Cepat Pj. Bupati Banyuasin Membawa Harapan Baru bagi Masyarakat
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Ansori, pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan bahwa seluruh calon peserta didik mendapatkan tempat di sekolah.
"Kami berupaya untuk memenuhi semua kuota yang ada terlebih dahulu. Jika ada kuota kosong, seperti afirmasi, perpindahan orang tua, atau zonasi, kuota tersebut akan diisi oleh peserta yang sudah mendaftar.
Namun, jika semua kuota terpenuhi, maka kita akan arahkan mereka ke sekolah swasta," ujar Ansori.
Jalur Penerimaan dan Penanganan Kuota
Penentuan jalur zonasi dilakukan dengan mengutamakan urutan jarak terdekat dari rumah siswa ke sekolah yang dituju.
Kuota penerimaan siswa di setiap sekolah ditentukan berdasarkan kapasitas masing-masing sekolah.
BACA JUGA:Sinergi Penuh Panen Sukses! Dukungan Penuh PJ Bupati Banyuasin dalam Meningkatkan Produksi Pangan
Jika pendaftaran melebihi kuota yang tersedia, siswa yang tidak tertampung akan dipindahkan ke sekolah terdekat yang masih memiliki kuota kosong.
Selain jalur zonasi, terdapat juga jalur prestasi dan jalur perpindahan orang tua.