Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2026: Jam Kerja hingga Tunjangan
Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2026 membedakan skema paruh waktu dan penuh waktu.-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membedakan skema paruh waktu dan penuh waktu.
Perbedaan ini tidak hanya terletak pada durasi jam kerja, tetapi juga memengaruhi besaran gaji pokok serta hak tunjangan yang diterima.
Pemerintah menegaskan bahwa skema tersebut dirancang untuk menyesuaikan kebutuhan instansi sekaligus menjaga keberlanjutan anggaran negara.
PPPK penuh waktu ditempatkan sebagai pegawai dengan beban kerja setara aparatur sipil negara (ASN) lainnya.
BACA JUGA:PNS vs PPPK: Siapa yang Kantongi Gaji Bersih Lebih Besar Jika Single Salary Terwujud 2026
Sementara itu, PPPK paruh waktu ditujukan bagi tenaga yang dibutuhkan secara terbatas, baik dari sisi jam kerja maupun fungsi layanan.
Jam Kerja Berbeda Signifikan
PPPK penuh waktu diwajibkan bekerja 40 jam per minggu, mengikuti ketentuan umum jam kerja ASN.
Pola ini mencakup jam kerja harian yang konsisten serta kewajiban kehadiran penuh sesuai aturan instansi.
BACA JUGA:Gaji Pokok Bisa Lebih Besar, PPPK Jadi Primadona ASN 2025 Jika Single Salary Terwujud
BACA JUGA:Inilah Perbedaan Gaji Guru Serdik PNS dan PPPK Jika Skema Single Salary Bagi ASN Diterapkan
Sebaliknya, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja lebih fleksibel, berkisar antara 20 hingga 30 jam per minggu.
Penetapan jam ini disesuaikan dengan kebutuhan unit kerja, jenis layanan publik, serta karakteristik jabatan yang diemban.
Skema Gaji Pokok Disesuaikan Beban Kerja
Gaji pokok PPPK penuh waktu pada 2026 mengacu pada struktur golongan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: