Gaji Naik 2026? Inilah Cara Perhitungan TPG Setelah Single salary Diterapkan
Adanya wacana pemerintah membuat Gaji Guru Naik, Berikut Cara Hitung TPG Setelah Single Salary Berlaku pada 2026-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Mulai tahun 2026, skema penghasilan guru ASN, baik PNS maupun PPPK—akan mengalami perubahan besar. Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak lagi dibayarkan secara terpisah, melainkan digabung ke dalam satu paket gaji bulanan melalui sistem single salary.
Artinya, tidak ada lagi proses pencairan terpisah yang kerap mengalami keterlambatan, karena seluruh komponen penghasilan akan menyatu dalam gaji tunggal.
Dalam sistem baru ini, gaji pokok lama dan TPG—yang sebelumnya setara satu kali gaji pokok—dilebur menjadi satu kesatuan, kemudian disesuaikan dengan grade jabatan dan penilaian kinerja.
Guru dengan performa standar akan menerima besaran setara TPG penuh, sementara guru dengan kinerja unggul berpeluang memperoleh nilai lebih tinggi melalui penilaian aktivitas pembelajaran, kontribusi sekolah, dan pengembangan diri.
BACA JUGA:Mulai 2026! Gaji Guru Cair Tiap Bulan: Tunjangan PNS, PPPK, hingga Honorer Naik & Lebih Pasti
BACA JUGA:Pinjaman BRI Tanpa Agunan hingga Rp500 Juta Bagi PNS dan PPPK, Begini Syarat dan Simulasi Cicilannya
Bagaimana Cara Menghitung TPG dalam Single Salary?
Proses perhitungan gaji guru bersertifikasi kini mengikuti mekanisme baru yang lebih sistematis dan berbasis kinerja:
-
Menetapkan grade atau level jabatan, mulai dari JF-1 hingga JF-15 untuk guru fungsional.
-
Menggabungkan gaji pokok dan TPG menjadi satu nominal gaji tunggal bulanan.
-
Melakukan penilaian kinerja, yang akan menentukan penyesuaian komponen tunjangan profesi di dalam paket gaji.
-
Mencairkan gaji setiap bulan melalui sistem terintegrasi agar tidak ada keterlambatan.
Simulasi Gaji Tunggal Guru pada 2026
Berdasarkan simulasi struktur grade jabatan, berikut estimasi gaji bulanan yang sudah termasuk TPG.
BACA JUGA:Simulasi Pinjaman KUR BSI Rp10 Juta: Cicilan, Syarat, dan Cara Pengajuan Online
BACA JUGA:Golongan III Mendominasi: Segini Gaji Mayoritas ASN Tahun 2025
| Grade Jabatan | Estimasi Gaji Bulanan (IDR) |
|---|---|
| JF-1 | 3.100.000 |
| JF-5 | 5.440.803 |
| JF-10 | 10.991.061 |
| JF-15 | 22.203.233 |
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
