Perbedaan Besaran TPG PNS, PPPK Penuh dan Paruh Waktu Pada 2026

Perbedaan Besaran TPG PNS, PPPK Penuh dan Paruh Waktu Pada 2026

Skema Tunjangan Profesi Guru 2026 Dibedakan Berdasarkan Status Kepegawaian PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu-Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Pemerintah menyiapkan skema Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 dengan pendekatan yang lebih terstruktur berdasarkan status kepegawaian dan beban kerja. Dalam kebijakan ini, guru PNS dan PPPK penuh waktu mendapatkan TPG setara satu kali gaji pokok bulanan, sementara PPPK paruh waktu memperoleh tunjangan dengan perhitungan proporsional sesuai jam kerja.

Langkah ini diambil untuk menciptakan keadilan fiskal sekaligus menyesuaikan anggaran pendidikan dengan kebutuhan riil tenaga pendidik di lapangan.

TPG Guru PNS: Setara Gaji Pokok Sesuai Golongan

Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap menjadi kelompok utama penerima TPG penuh.

BACA JUGA:Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2026: Jam Kerja hingga Tunjangan

BACA JUGA:PENGUMUMAN: Pinjaman KUR BSI Tanpa Agunan Rp75 Juta Bisa Diajukan Online, Ini Alur Lengkapnya

Besaran TPG yang diterima setara dengan satu kali gaji pokok bulanan, yang besarannya ditentukan oleh golongan dan masa kerja.

Sebagai gambaran, guru PNS golongan IIIa menerima gaji pokok berkisar Rp2,7 juta hingga Rp4,5 juta per bulan, sehingga nominal TPG berada pada rentang yang sama.

Untuk memperoleh hak tersebut, guru wajib memiliki sertifikat pendidik, memenuhi beban mengajar minimal 24 jam per minggu, serta memastikan seluruh data terverifikasi di Dapodik.

TPG PPPK Penuh Waktu: Hak Setara ASN

Guru PPPK penuh waktu dengan jam kerja 40 jam per minggu mendapatkan perlakuan setara dengan PNS dalam hal TPG.

BACA JUGA:Besaran TPG Berubah: Ini Nominal Penghasilan Guru Serdik Jika Single Salary Diterapkan

BACA JUGA:Perbandingan Pinjaman KUR Mikro BSI dan BRI hingga Rp75 Juta, Mana Lebih Menguntungkan?

Besaran tunjangan dihitung berdasarkan gaji pokok yang ditetapkan melalui peraturan presiden terbaru, sehingga nilainya sebanding dengan PNS pada golongan yang sama.

Selain TPG, PPPK penuh waktu juga berhak atas tunjangan jabatan dengan kisaran persentase tertentu dari gaji pokok.

Skema ini menegaskan posisi PPPK penuh waktu sebagai bagian integral dari ASN yang memiliki tanggung jawab dan hak profesional yang setara.

TPG PPPK Paruh Waktu: Fleksibel Namun Terbatas

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: