Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2026: Jam Kerja hingga Tunjangan

Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2026: Jam Kerja hingga Tunjangan

Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2026 membedakan skema paruh waktu dan penuh waktu.-Foto: IST-

Rentang gaji dimulai dari Golongan I sekitar Rp1,9 juta hingga Golongan XVII yang mencapai Rp7,3 juta per bulan, belum termasuk tunjangan.

Untuk PPPK paruh waktu, besaran gaji dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja dan beban tugas.

Meski menggunakan acuan rentang yang sama, nilai yang diterima umumnya lebih rendah. Pada posisi administrasi, misalnya, gaji paruh waktu berada di kisaran Rp2,5 juta hingga Rp4 juta.

Sementara di sektor pendidikan atau teknis tertentu, gaji dapat mencapai Rp3,5 juta hingga Rp6 juta, bergantung pada upah minimum kabupaten/kota (UMK) serta riwayat pendapatan honorer sebelumnya.

BACA JUGA:Menpan RB Rini Widyantini Membeberkan, Ini Syarat Gaji ASN Bisa Naik 2026

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu 2026: Gaji Mulai Rp1,9 Juta, Tunjangan Tetap Mengalir

Tunjangan dan Hak Kepegawaian

Perbedaan paling mencolok lainnya terdapat pada komponen tunjangan.

PPPK penuh waktu berhak menerima tunjangan jabatan yang berkisar antara 5 hingga 20 persen dari gaji pokok.

Selain itu, mereka memperoleh hak kepegawaian ASN secara lebih lengkap, termasuk akses pada pengembangan kompetensi.

Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya memperoleh tunjangan terbatas.

Fokus utama pemerintah adalah memastikan penghasilan mereka tidak lebih rendah dari pendapatan sebelumnya saat berstatus non-ASN.

Skema ini tidak mencakup tunjangan kinerja penuh sebagaimana yang diterima PPPK penuh waktu.

Dengan perbedaan tersebut, calon PPPK diharapkan memahami sejak awal konsekuensi pilihan status kerja yang diambil, baik dari sisi penghasilan, jam kerja, maupun hak jangka panjang sebagai bagian dari sistem kepegawaian nasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: