Gaji Bersih PPPK Jika Memakai Skema Single Salary
Wacana penerapan skema Single Salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan, khususnya terkait gaji bersih PPPK-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Wacana penerapan skema Single Salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan, khususnya terkait perbandingan pendapatan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan sejumlah simulasi, gaji bersih PPPK pada fase awal karier disebut-sebut sedikit lebih tinggi dibanding PNS, terutama pada jenjang Golongan II/a.
Dalam skema Single Salary, komponen gaji pokok dan tunjangan kinerja dilebur menjadi satu struktur penghasilan.
Tunjangan kinerja diasumsikan sebesar 5 persen dari gaji pokok sebelum dikenakan potongan pajak.
BACA JUGA:Besaran TPG Berubah: Ini Nominal Penghasilan Guru Serdik Jika Single Salary Diterapkan
Hasilnya, total pendapatan PPPK dinilai lebih kompetitif, meskipun besaran akhir tetap bergantung pada grading jabatan dan wilayah penugasan.
Simulasi Gaji PPPK Golongan II/a
Berdasarkan perhitungan simulatif, PPPK Golongan II/a menerima gaji pokok sebesar Rp2.116.900.
Ditambah tunjangan kinerja sekitar Rp105.845, total pendapatan kotor mencapai Rp2.222.745.
BACA JUGA:PNS vs PPPK: Siapa yang Kantongi Gaji Bersih Lebih Besar Jika Single Salary Terwujud 2026
Setelah dikurangi estimasi pajak 5 hingga 10 persen, gaji bersih yang diterima berada di kisaran Rp2,11 juta per bulan.
Sebagai pembanding, PNS pada golongan setara diperkirakan menerima gaji bersih sekitar Rp1,95 juta hingga Rp1,96 juta.
Dengan demikian, PPPK berpotensi memperoleh selisih pendapatan sekitar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu di awal masa kerja.
Rentang Gaji PPPK Berdasarkan Golongan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: