Gaji Bersih PPPK Jika Memakai Skema Single Salary

Gaji Bersih PPPK Jika Memakai Skema Single Salary

Wacana penerapan skema Single Salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan, khususnya terkait gaji bersih PPPK-Foto: IST-

Tidak hanya Golongan II/a, simulasi juga memperlihatkan rentang gaji PPPK di golongan lain. Untuk Golongan I, gaji pokok berada di kisaran Rp1,94 juta hingga Rp2,90 juta.

Sementara Golongan III diproyeksikan menerima gaji antara Rp2,21 juta hingga Rp3,20 juta, tergantung kelas jabatan.

Pada jabatan fungsional tertentu dengan level senior, seperti Guru Ahli Muda dengan klasifikasi jabatan tinggi, estimasi total penghasilan bahkan bisa menembus Rp16,7 juta per bulan dalam simulasi Single Salary.

BACA JUGA:Gaji Pokok Bisa Lebih Besar, PPPK Jadi Primadona ASN 2025 Jika Single Salary Terwujud

BACA JUGA:Penghasilan Bersih Guru Serdik Jika Era Single Salary Terwujud

Status Skema Single Salary hingga Akhir 2025

Meski kerap dibahas di berbagai media, pemerintah menegaskan bahwa skema Single Salary untuk ASN, termasuk PPPK, belum resmi diterapkan hingga akhir 2025.

Saat ini, kebijakan tersebut masih berada pada tahap kajian teknis yang melibatkan simulasi fiskal serta koordinasi lintas lembaga, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB.

Dalam dokumen RAPBN 2026, Single Salary memang masuk sebagai target jangka menengah.

Namun Kementerian Keuangan menekankan bahwa pembahasannya masih bersifat konseptual dan belum menghasilkan keputusan final yang siap diimplementasikan.

Proyeksi Implementasi ke Depan

Pemerintah memproyeksikan penerapan Single Salary dilakukan secara bertahap setelah 2026, dengan fokus utama pada kesetaraan penghasilan antara PNS dan PPPK.

BACA JUGA:Inilah Perbedaan Gaji Guru Serdik PNS dan PPPK Jika Skema Single Salary Bagi ASN Diterapkan

BACA JUGA:Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2026: Masih Menunggu Kepastian, Single Salary Jadi Sorotan

Hingga kebijakan tersebut benar-benar diberlakukan, skema gaji PPPK masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, tanpa integrasi sistem Single Salary.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: