2. Cek Label: Baca label pada produk dengan seksama.
Informasi yang harus diperhatikan antara lain komposisi bahan, cara penggunaan, dan peringatan.
3. Cek Izin Edar: Pastikan produk memiliki izin edar dari BPOM.
Produk yang teregistrasi akan memiliki nomor registrasi BPOM yang sah.
BACA JUGA:Wah Ini Dia! BYREDO Mojave Ghost EDP: Mempunyai Pesona Wangi yang Tahan Lama dan Eksklusif
4. Cek Kedaluwarsa: Periksa tanggal kedaluwarsa produk.
Produk yang telah melewati masa kedaluwarsanya dapat berisiko dan tidak aman untuk digunakan.
Penindakan Terhadap Produk Berisiko
Baru-baru ini, BPOM menyita 2.475 produk skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan.
Etiket biru adalah istilah yang digunakan untuk produk farmasi yang digunakan pada bagian luar tubuh dan mengandung bahan obat keras.
BACA JUGA:Tas MOCO R032: Inilah Kombinasi Elegan dan Fungsi untuk Wanita Dinamis, Cek Sekarang!
Produk-produk ini seharusnya hanya diberikan dengan resep atau pengawasan dokter sebagai produk racikan.
Produk beretiket biru juga memiliki jangka waktu kestabilan yang pendek, sehingga tidak untuk dipergunakan atau disimpan dalam jangka waktu lama.
“Skincare tersebut hanya bisa diperoleh dengan resep dokter dan memiliki jangka waktu kestabilan yang pendek.
Tidak untuk diproduksi massal dan dijual secara online,” jelas Noorman.
Penggunaan bahan obat keras tanpa resep atau pengawasan dokter dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius.