Pengedar Ganja Ditangkap di Lahat, Disita 7 Paket Ganja dan Barang Bukti Lain, Diduga terkait Kasus Ini

Sabtu 15-07-2023,19:15 WIB
Editor : hellen

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sebagai primer dan Pasal 111 Ayat (1) sebagai subsider, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:PSSI dan Gubernur Sumsel Pantau Seleksi Pemain Timnas U17 di Palembang untuk Piala Dunia

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengatasi peredaran narkotika di wilayah Lahat. *

 

Berita ini sudah tayang di sumeks.co dengan judul: Tengah Malam Petani di Lahat Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Ini di Rumahnya

Kategori :