Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sebagai primer dan Pasal 111 Ayat (1) sebagai subsider, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:PSSI dan Gubernur Sumsel Pantau Seleksi Pemain Timnas U17 di Palembang untuk Piala Dunia
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengatasi peredaran narkotika di wilayah Lahat. *
Berita ini sudah tayang di sumeks.co dengan judul: Tengah Malam Petani di Lahat Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Ini di Rumahnya