Harga Rumah Diprediksi Meningkat pada 2025: Faktor Pajak Jadi Penyebab Utama

Kamis 19-09-2024,16:29 WIB
Reporter : Nuri Fransisca
Editor : Nuri Fransisca

Pajak KMS dikenakan pada wajib pajak pribadi maupun badan yang membangun bangunan untuk keperluan sendiri.

Kenaikan pajak KMS akan berdampak pada biaya yang harus dikeluarkan, sehingga kita perlu melakukan efisiensi lebih lanjut, kata Joko.

BACA JUGA:Menghindari Kegagalan Finansial dalam Renovasi Rumah: Pentingnya Rencana Anggaran Biaya (RAB)

BACA JUGA:Perbedaan AC Inverter dan AC Split: Panduan Memilih Pendingin Udara yang Tepat untuk Anda

Efek Kenaikan Pajak pada Sektor Properti dan Masyarakat

Kenaikan PPN dan Pajak KMS ini tentunya akan memberikan dampak signifikan terhadap sektor properti di Indonesia.

Selain meningkatkan harga rumah, kenaikan pajak juga berpotensi menekan daya beli masyarakat yang masih berada dalam tekanan ekonomi.

Konsumen yang berencana membangun atau membeli rumah akan merasa semakin terbebani oleh berbagai pajak tambahan ini.

Joko menambahkan bahwa kenaikan harga rumah tidak hanya dipengaruhi oleh pajak, tetapi juga oleh faktor-faktor lain seperti biaya material bangunan yang terus meningkat dan suku bunga bank yang masih tinggi.

BACA JUGA:Insentif PPN 100 Persen untuk Pembelian Rumah Diperpanjang hingga Akhir 2024: Peluang Emas bagi Masyarakat

BACA JUGA:Gen Z Takut Beli Rumah? Klaster Clover Hills di Batam Tetap Ramai Peminatnya

Kombinasi dari berbagai faktor ini membuat harga rumah semakin sulit dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Harapan REI dan Pelaku Industri Properti

Dalam menghadapi situasi ini, REI dan pelaku industri properti berharap pemerintah dapat mempertimbangkan berbagai insentif untuk meringankan beban masyarakat.

Salah satu bentuk insentif yang diusulkan adalah perpanjangan kebijakan PPN DTP yang pernah diterapkan sebelumnya.

Kebijakan ini terbukti mampu membantu masyarakat memiliki rumah dengan biaya yang lebih terjangkau.

Kategori :