Harga Rumah Diprediksi Meningkat pada 2025: Faktor Pajak Jadi Penyebab Utama

Kamis 19-09-2024,16:29 WIB
Reporter : Nuri Fransisca
Editor : Nuri Fransisca

Joko menekankan pentingnya pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sebelum menaikkan pajak.

Ia mengakui bahwa pemerintah perlu mendapatkan pendapatan dari sektor perpajakan, namun ia berharap ada pertimbangan terkait kemampuan daya beli masyarakat.

Pemerintah harus melihat kondisi ekonomi dan masyarakat agar kebijakan yang diambil bisa produktif," ujarnya.

Saat ini, REI belum membahas pemberian insentif fiskal berupa PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tahun 2025, yang beberapa tahun sebelumnya sempat diberlakukan sebagai stimulus bagi industri properti.

BACA JUGA:Peran Sistem Pencahayaan dalam Renovasi Rumah: Menciptakan Kenyamanan dan Estetika yang Ideal

BACA JUGA:Dampak Memilih Tukang Bangunan yang Tidak Kompeten: Investasi yang Berisiko untuk Hunian Anda

Jika tidak ada stimulus dari pemerintah, Joko memperkirakan harga rumah pada tahun depan akan semakin mahal.

Daya beli masyarakat masih belum pulih sepenuhnya, sehingga kenaikan harga rumah akan menyulitkan banyak orang untuk memiliki hunian, tambahnya.

Joko juga berharap pemerintah dapat menunda kenaikan PPN hingga kondisi ekonomi masyarakat lebih baik.

Hal ini karena tekanan daya beli masyarakat masih terasa, dan penundaan kebijakan kenaikan pajak dapat membantu meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah.

Kenaikan PPN untuk Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)

BACA JUGA:Risiko Memilih Material Bangunan Berkualitas Rendah: Dampak Jangka Panjang yang Perlu Dipertimbangkan

BACA JUGA:Hindari Kebangkrutan Saat Renovasi: Pentingnya Anggaran yang Realistis untuk Kesuksesan Proyek Anda

Selain kenaikan PPN untuk pembelian rumah, pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) juga akan mengalami peningkatan pada 2025.

Pajak KMS ini akan naik dari 2,2% menjadi 2,4%.

KMS adalah kegiatan membangun bangunan baru atau memperluas bangunan lama yang dilakukan secara mandiri, baik untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain, namun bukan dalam rangka kegiatan usaha.

Kategori :