KPR BRI: Wujudkan Rumah Impian Anda dengan Bunga Ringan dan Proses Mudah

Selasa 29-10-2024,18:03 WIB
Reporter : Dio Nidas
Editor : Dio Nidas

Tentu saja, bebas biaya admin serta provisi

Syarat Umum:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).

2. KPR BRI diberikan bagi WNA hanya ditujukan untuk WNA fixed income dengan ketentuan sertifikat obyek KPR BRI harus atas nama suami/istri yang berstatus WNI dan jatuh tempo fasilitas KPPBRI maksimal 1 tahun sebelum kontrak kerja WNA itu berakhir serta keduanya mempunyai perjanjian pra nikah (prenuptial agreemenf).

BACA JUGA:Miliki Rumah Idaman di KPR BRI Property Expo Goes to Sinarmas Land dengan Promo Suku Bunga Khusus Mulai 1,29%!

BACA JUGA:BRI dan Pos Indonesia Rilis Fitur Kirim Barang di BRImo: Kirim Paket Kini Lebih Praktis Lewat Smartphone!

3. Minimal 21 tahun atau sudah menikah.

4. Tidak mempunyai tunggakan kredit di Bank manapun yang dibuktikan dengan hasil BI checking.

5. Debitur harus membuka rekening simpanan di BRI serta memberikan Surat Kuasa bermaterai untuk mendebet rekening simpanan debitur yang bersangkutan yang ada di BRI sebagai pembayaran kreditnya.

6. Tambahan dokumen berupa surat pernyataan yang paling kurang terdiri keterangan mengenai fasilitas KPP yang sedang diterima maupun yang sedang dalam proses pengajuan permohonan baik di Bank BRI maupun di Bank lain.

Menyerahkan dokumen-dokumen yaitu : 

BACA JUGA:Bayar UKT Semakin Mudah: Manfaat dan Keuntungan Menggunakan ATM BRI dan BRImo

BACA JUGA:Keunggulan dan Syarat Pengajuan KPR BRI: Bunga Kompetitif, DP Rendah, dan Pilihan Tenor Fleksibel

1. Formulir Permohonan (diisi serta ditandatangani)

2. Foto copy KTP yang masih berlaku (suami dan istri bagi calon debitur yang sudah menikah) untuk WNI, atau KITAS/KITAB/Surat Ijin Tinggal untuk WNA

3. Foto copy Kartu Keluarga

Kategori :