SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Bank BRI menawarkan beberapa program tabungan pensiun melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK BRI).
Berikut adalah beberapa program yang tersedia:
- Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP): Program ini memungkinkan peserta untuk menyetor iuran secara berkala yang akan diinvestasikan oleh BRI.
Manfaat pensiun yang diterima nantinya tergantung pada akumulasi iuran dan hasil investasinya.
BACA JUGA:Bunga Ringan KUR BRI: Solusi Modal Usaha Pangkalan Gas Melon
BACA JUGA:Sunarso, Direktur Utama BRI, Dinobatkan sebagai The Best CEO atas Kepemimpinan Transformasi Hijau
- Program Pensiun Dana Kompensasi Pasca-kerja (PPDKP): Program ini ditujukan untuk peserta korporasi, di mana iuran disetorkan oleh perusahaan pemberi kerja.
- Program Pensiun Dana Santunan Kesehatan (PPDSK): Program ini juga untuk peserta korporasi dan memberikan manfaat tambahan berupa dana santunan kesehatan.
Untuk mendaftar dalam program tabungan pensiun di atas, Anda atau calon nasabah perlu melakukan tahapan berikut ini :
- Mengisi formulir pendaftaran.
BACA JUGA:BRI Peduli: Dorong Pengembangan Difabel Melalui Beasiswa dan Sarana di YPAC Jakarta
BACA JUGA:Mudah Kelola Bisnis dengan Britama Bisnis
- Melampirkan fotokopi identitas (KTP/KITAP) dan buku tabungan BRI atas nama peserta.
- Menetapkan usia pensiun normal (minimal 40 tahun).
- Menetapkan pilihan paket investasi.