Wow! Dasar Hukum & Target Penghapusan Utang 1 Juta UMKM: Solusi Pemerintah untuk Mendorong Pemulihan Ekonomi!

Sabtu 11-01-2025,14:00 WIB
Reporter : Junita Sabrina
Editor : Junita Sabrina

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE- Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya terhadap pemulihan ekonomi pasca-pandemi dengan meluncurkan kebijakan penghapusan utang bagi 1 juta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang bertujuan meringankan beban UMKM yang terjerat piutang macet sekaligus mendorong keberlanjutan usaha kecil di tengah tantangan ekonomi global.

Langkah strategis ini diharapkan tidak hanya memberikan kelegaan finansial bagi UMKM yang terdampak, tetapi juga memacu pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli, penyerapan tenaga kerja, dan stabilitas bisnis lokal.

BACA JUGA:Petani Lokal sebagai Tulang Punggung Program MBG: Jaminan Pasar dan Peningkatan Kesejahteraan!

BACA JUGA:Peran UMKM dalam Suksesnya Program Makan Bergizi Gratis (MBG)!

Dasar Hukum: PP Nomor 47 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 menjadi landasan hukum utama dalam pelaksanaan kebijakan ini. 

Dalam regulasi tersebut, diatur mekanisme dan kriteria penghapusan piutang macet yang berfokus pada UMKM dengan potensi pemulihan usaha.

Pasal utama dari PP ini menegaskan bahwa:

Penghapusan utang hanya berlaku untuk UMKM dengan utang produktif.

Pelaksanaan kebijakan ini dikelola secara transparan dan akuntabel melalui Badan Layanan Umum (BLU) yang ditunjuk.

Proses penghapusan utang mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi dan kapasitas usaha penerima manfaat.

Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mengurangi risiko gagal bayar di sektor UMKM yang selama ini menjadi pendorong utama perekonomian nasional.

BACA JUGA:Multiplier Effect Program MBG: Mempunyai Lapangan Kerja dan Ekonomi Lokal Meningkat!

BACA JUGA:Inilah Dukungan Presiden Prabowo pada UMKM dan Petani Lokal Lewat Program MBG!

Kategori :