Tahap Pertama: Target 67.000 UMKM
Dalam tahap awal pelaksanaannya, pemerintah menyasar penghapusan utang untuk 67.000 UMKM dengan total nilai mencapai Rp 2,4–Rp 2,5 triliun.
Langkah ini menjadi pijakan awal menuju target besar yaitu 1 juta UMKM pada akhir periode kebijakan.
Tahap pertama ini difokuskan pada:
UMKM yang terdampak langsung oleh pandemi COVID-19.
Pelaku usaha yang memiliki rekam jejak usaha baik tetapi terkendala likuiditas.
UMKM yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian lokal, seperti sektor pangan, kerajinan, dan perdagangan kecil.
BACA JUGA:Wah! Berkah Ganda Nih: Pemenuhan Gizi Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal!
BACA JUGA:Efek Ekonomi Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Apakah Bisa Mencapai Target 0,89% di 2025?
Menurut data dari Kementerian Koperasi dan UKM, lebih dari 60% UMKM yang terdaftar memenuhi kriteria ini, menunjukkan besarnya dampak kebijakan terhadap sektor riil.
Dampak Ekonomi yang Diharapkan
Kebijakan penghapusan utang UMKM ini memiliki beberapa dampak positif yang signifikan, antara lain:
Pemulihan Usaha Kecil
Penghapusan piutang macet memberikan ruang bagi UMKM untuk fokus pada pengembangan usaha tanpa terbebani oleh kewajiban finansial yang menumpuk.
Meningkatkan Daya Beli
Dengan berkurangnya tekanan utang, pelaku UMKM dapat mengalihkan pendapatan mereka untuk kebutuhan produktif seperti pembelian bahan baku, pembayaran gaji karyawan, atau investasi dalam inovasi.