Kriteria UMKM yang Masuk Daftar Penghapusan Utang Macet: Solusi Bagi Pelaku Usaha yang Terbebani!

Kriteria UMKM yang Masuk Daftar Penghapusan Utang Macet: Solusi Bagi Pelaku Usaha yang Terbebani!

Kriteria UMKM yang Masuk Daftar Penghapusan Utang Macet-Google : dok net-

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE- Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, telah meluncurkan kebijakan penghapusan utang bagi 1 juta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Kebijakan ini bertujuan memberikan keringanan kepada pelaku usaha kecil yang mengalami kesulitan finansial akibat piutang macet. 

Dengan pendekatan selektif, pemerintah memastikan bahwa UMKM yang menerima manfaat benar-benar sesuai dengan kriteria yang ditentukan.

Artikel ini akan membahas secara rinci kriteria UMKM yang masuk dalam daftar penghapusan utang, dampaknya terhadap pelaku usaha, dan harapan dari implementasi kebijakan tersebut.

BACA JUGA:Petani Lokal sebagai Tulang Punggung Program MBG: Jaminan Pasar dan Peningkatan Kesejahteraan!

BACA JUGA:Peran UMKM dalam Suksesnya Program Makan Bergizi Gratis (MBG)!

Kriteria UMKM yang Berhak

Kriteria UMKM yang memenuhi syarat untuk mendapatkan penghapusan utang telah ditetapkan secara jelas. 

Fokus utama adalah pada sektor-sektor yang dianggap vital bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, antara lain:

Pelaku Usaha di Sektor Pertanian

UMKM di sektor pertanian mendapatkan prioritas karena peran penting mereka dalam menjaga ketahanan pangan nasional. 

Piutang macet di sektor ini umumnya disebabkan oleh fluktuasi harga komoditas, gagal panen, atau bencana alam.

Sektor Perikanan dan Peternakan

Pelaku usaha di sektor perikanan dan peternakan juga termasuk dalam daftar karena kontribusi mereka terhadap suplai protein bagi masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: