Kriteria UMKM yang Masuk Daftar Penghapusan Utang Macet: Solusi Bagi Pelaku Usaha yang Terbebani!
Kriteria UMKM yang Masuk Daftar Penghapusan Utang Macet-Google : dok net-
BACA JUGA:Terus Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Telah Salurkan KUR Rp158,6 Triliun
Banyak dari mereka mengalami kesulitan membayar utang akibat rendahnya harga jual hasil produksi.
UMKM Tidak Lagi Aktif
UMKM yang sudah tidak beroperasi, baik karena bangkrut atau dampak pandemi COVID-19, juga menjadi perhatian dalam kebijakan ini.
Penghapusan utang bertujuan memberikan penutupan administratif bagi usaha-usaha yang tidak dapat lagi beroperasi.
Kasus Khusus: Pelaku Usaha yang Telah Meninggal Dunia
Kebijakan ini juga mencakup penghapusan utang bagi pelaku usaha yang telah meninggal dunia.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah beban utang menimpa ahli waris yang tidak memiliki kapasitas untuk melanjutkan usaha.
BACA JUGA:Dorong Pengusaha Go Global, BRI Peduli Gelar Pelatihan Ekspor UMKM Binaan
BACA JUGA:Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan III 2024: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat, Perlu Penguatan Daya Beli
Pelaku Usaha Mikro dengan Nilai Utang Kecil
UMKM dengan nilai utang kecil namun memiliki potensi pemulihan usaha juga menjadi prioritas.
Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi motivasi bagi pelaku usaha untuk kembali aktif.
Sektor Lain yang Mendukung Ekonomi Lokal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: