Kriteria UMKM yang Masuk Daftar Penghapusan Utang Macet: Solusi Bagi Pelaku Usaha yang Terbebani!
Kriteria UMKM yang Masuk Daftar Penghapusan Utang Macet-Google : dok net-
BACA JUGA:BUMN & PPMI Bersinergi untuk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Yanti, seorang petani jagung dari Jawa Tengah, mengungkapkan, “Penghapusan utang ini memberikan harapan baru bagi kami yang selama ini tertekan karena gagal panen.”
Namun, pengamat ekonomi mengingatkan perlunya kebijakan lanjutan untuk memastikan UMKM dapat bertahan setelah utang mereka dihapuskan.
“Penghapusan utang harus diikuti dengan program pendampingan usaha agar UMKM tidak kembali terjebak dalam utang macet,” ujar Bhima Yudhistira, ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios).
Kriteria yang jelas dalam program penghapusan utang UMKM menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan bantuan yang tepat sasaran.
BACA JUGA:Efek Ekonomi Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Apakah Bisa Mencapai Target 0,89% di 2025?
BACA JUGA:Petani Lokal sebagai Tulang Punggung Program MBG: Jaminan Pasar dan Peningkatan Kesejahteraan!
Dengan fokus pada sektor vital seperti pertanian, perikanan, dan perdagangan kecil, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat fondasi ekonomi nasional.
Namun, pelaksanaan yang transparan, validasi data yang akurat, serta program pendampingan pasca-penghapusan utang akan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
Pemerintah diharapkan terus berinovasi untuk menciptakan kebijakan yang mendukung pertumbuhan UMKM secara berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: