"Direksi yang terlibat dalam kredit macet tidak layak dipertahankan karena ketidakpatuhan mereka telah merugikan bank," tegas Chairul.
BACA JUGA:Kolaborasi Kementrans & Kementan Agar Pendapatan Petani-Transmigran Lebihi Gaji Menteri
Tanggapan Pihak Bank dan Kejati Sumsel
Pjs Sekretaris Perusahaan BSB, Ahmad Azhari, menganggap kasus kredit macet adalah hal biasa dalam dunia perbankan. "Kami akan mempelajari lebih lanjut kasus ini, mengingat peristiwanya sudah cukup lama," ujarnya.
Di sisi lain, Kejati Sumsel menyatakan akan menelusuri data terkait kasus PT Coffindo jika ada laporan resmi yang masuk. "Kami siap membuka data terkait jika laporan diterima," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vany Yulia Eka Sari, SH, MH.