Kredit Macet Rp50 Miliar BSB Berpotensi Pidana Korupsi! Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
KOMJEN SUSNO DUADJI-Foto :Google/Net-
Sumeksradionews.online - Kasus kredit macet senilai Rp50 miliar yang disalurkan oleh Bank Sumsel Babel (BSB) kepada PT Coffindo pada tahun 2022 semakin memicu perhatian publik.
Komjen Pol (Purn) Drs. H. Susno Duadji, SH, MSc, secara tegas menyebut adanya indikasi korupsi dalam kasus ini.
"Dugaan korupsi sangat mencolok dalam kasus ini, terutama jika menilik profil PT Coffindo yang tidak layak menerima kredit sebesar itu," ujar Susno.
Menurut catatan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), kredit ini hanya dijamin oleh tanah seluas satu hektare di Medan dan rumah di Jakarta.
BACA JUGA:Stepping Stone Besar untuk Lorong Samping Rumah yang Lebih Menarik dan Estetik
Fakta yang lebih mengkhawatirkan adalah status hukum PT Coffindo yang telah dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung dengan utang melebihi Rp241 miliar.
Dugaan kuat bahwa fasilitas kredit digunakan untuk menutupi pembayaran bunga pinjaman di bank lain juga mengemuka.
Desakan Penegakan Hukum
Susno mendesak aparat hukum, termasuk Kejati Sumsel, Polda Sumsel, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera mengusut kasus ini.
"Bank Sumsel Babel seharusnya mengutamakan prinsip kehati-hatian dan mendukung ekonomi lokal Sumsel-Babel, bukan justru memfasilitasi perusahaan bermasalah," katanya.
BACA JUGA:Bersama Menteri PU, Mendes Yandri Akan Tuntaskan Jalan Rusak di Desa-Desa Tertinggal
Ia juga mengkritik perpanjangan masa jabatan direksi lama dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB). Menurutnya, langkah tersebut mencederai kepercayaan masyarakat Sumsel-Babel.
Tuntutan DPRD Sumsel
Anggota DPRD Sumsel, Chairul S. Matdiah, SH, MHKes, meminta Gubernur Sumsel dan Gubernur Babel untuk membatalkan pengangkatan direksi yang terlibat dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: