Menerima Tanah Warisan: Haruskah Membayar Pajak dan Melaporkannya?

Selasa 11-02-2025,12:00 WIB
Reporter : Nuri Fransisca
Editor : Nuri Fransisca

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Ketika seseorang meninggal dunia, biasanya ia meninggalkan harta warisan bagi ahli warisnya, baik berupa tanah, bangunan, kendaraan, maupun aset lainnya. Namun, muncul pertanyaan, apakah penerima warisan wajib membayar pajak? Dan apakah tanah warisan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak?

Warisan Bukan Objek Pajak

Berdasarkan peraturan yang berlaku, harta warisan tidak termasuk dalam objek pajak.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Dalam Pasal 4 Ayat 3, secara eksplisit disebutkan bahwa warisan dikecualikan dari objek pajak.

BACA JUGA:Hindari Kesalahan! Panduan Cerdas Sebelum Menyewa Properti

BACA JUGA:Tren Desain Kamar Mandi 2025: Elegan, Fungsional, dan Futuristik

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menegaskan bahwa warisan, baik berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Pernyataan ini diperkuat oleh Robert Pakpahan ketika masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak, yang menyatakan bahwa warisan bukan merupakan objek pajak penghasilan, baik sebelum maupun sesudah adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19.

"Jadi warisan itu bukan objek pajak.

Kalau saya menerima warisan dari orang tua, dari dulu sampai sekarang tetap bukan pajak penghasilan," jelasnya saat konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, pada 5 Maret 2018 silam.

Kewajiban Pelaporan dalam SPT

BACA JUGA:Bukan Hantu, Ini Penyebab Lampu Berkedip di Rumah dan Cara Mengatasinya

BACA JUGA:Kesalahan Umum dalam Desain Kamar Mandi yang Sering Terjadi

Meskipun warisan bukan objek pajak, ahli waris tetap berkewajiban melaporkannya dalam SPT Tahunan jika nilainya melebihi Rp1 miliar.

Kategori :