Hal ini bertujuan untuk mencatat harta yang dimiliki oleh wajib pajak agar transparan dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
"Jika warisan belum dibagi dan nilainya di atas Rp1 miliar, maka harus dilaporkan dalam SPT, namun tidak dikenakan pajak penghasilan," kata Robert Pakpahan.
Bagi ahli waris yang menerima warisan, penting untuk mengurus surat kematian pewaris sebagai bukti administratif agar harta yang diwariskan tidak dianggap sebagai objek pajak oleh perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Pajak yang Mungkin Timbul dari Warisan
BACA JUGA:Inspirasi Desain Rumah Simpel dan Hemat, Cocok untuk Pemilik Dana Terbatas
BACA JUGA:Strategi Marketing Perumahan yang Efektif untuk Meningkatkan Penjualan di Era Digital
Meskipun warisan itu sendiri tidak dikenakan pajak, ada beberapa pajak yang bisa muncul dalam pengelolaan tanah warisan, antara lain:
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Saat ahli waris melakukan balik nama sertifikat tanah ke atas namanya, BPHTB dapat dikenakan sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak setelah dikurangi dengan nilai tidak kena pajak yang berlaku di daerah tersebut.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Setelah tanah diwariskan dan sudah tercatat atas nama ahli waris, pemilik baru tetap berkewajiban membayar PBB setiap tahunnya sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan pemerintah daerah.
BACA JUGA:Compact House: Solusi Hunian Modern yang Hemat Ruang dan Ramah Lingkungan
BACA JUGA:Dapat Warisan Tanah? Segera Balik Nama Sertifikat agar Tak Menyesal di Kemudian Hari!
Pajak Penghasilan (PPh) atas Penjualan Tanah Warisan
Jika tanah warisan dijual kepada pihak lain, maka transaksi tersebut bisa dikenakan PPh final sebesar 2,5% dari nilai transaksi penjualan.
Proses Balik Nama Tanah Warisan